| Dakwaan |
?KESATU
Bahwa Terdakwa ZULFANI PRATAMA PUTRA Als TETEK Bin MASKUDDIN PULUNGAN bersama dengan saudara MEMORI Als MEMO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), saudara WAHYUDI Als WAHID (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan saudara EKO SAPUTRA Als EKO Als. ONGGOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Area Perumahan Komplek Gelatik PT. PHR, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan saudara MEMORI Als MEMO (Masuk dalam daftar pencarian orang) bersama dengan saudara WAHYUDI Als WAHID (masuk dalam daftar pencarian orang) dan saudara EKO SAPUTRA Als EKO Als. ONGGOK (Masuk dalam daftar pencarian orang) di warung dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pumudi Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, kemudian saudara MEMORI mengajak Terdakwa bersama dengan saudara EKO dan saudara WAHYUDI untuk mengambil kabel milik PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) yang berada di Kecamatan Minas, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara EKO dan saudara WAHYUDI sepakat dengan saudara MEMORI untuk mengambil kabel milik PT. PHR, lalu saudara MEMORI bersama dengan Terdakwa, saudara EKO dan saudara WAHYUDI berangkat menuju Area Perumahan Komplek Gelatik PT. PHR, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sekira 19.00 WIB Terdakwa bersama saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI memarkirkan sepeda motornya di lahan Perkebunan Masyarakat yang jaraknya tidak jauh dari Area Perumahan Komplek Gelatik PT. PHR, selanjutnya saudara MEMORI bersama dengan Terdakwa, saudara EKO dan saudara WAHYUDI berjalan kaki melewati Semak – Semak menuju Area Perumahan Komplek Gelatik PT. PHR tempat kabel milik PT. PHR tersimpan, selanjutnya saudara MEMORI menyuruh Terdakwa, saudara EKO dan saudara WAHYUDI untuk menunggu di luar tempat penyimpanan kabel tersebut, lalu saudara MEMORI masuk duluan dan memotong kabel under power sebanyak 1 (satu) gulungan potongan, kemudian saudara MEMORI menjumpai Terdakwa, saudara EKO, dan saudara WAHYUDI dan menyuruh mereka melangsir 1 (satu) gulungan potongan kabel tersebut ke areal Perkebunan Masyarakat tempat Terdakwa memarkir sepeda motor, lalu Terdakwa bersama dengan saudara EKO, dan saudara WAHYUDI mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR dan membawanya hingga ke sekitar parit dekat Terdakwa memarkir sepeda motor, selanjutnya saudara MEMORI bersama Terdakwa, saudara EKO, dan saudara WAHYUDI sepakat untuk menyimpan 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR di sekitar Semak – Semak yang tidak jauh dari lahan Perkebunan Masyarakat, kemudian Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, dan saudara WAHYUDI kembali ke Pekanbaru.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI sepakat untuk kembali ke Pekanbaru setelah mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR dengan tujuan untuk istirahat dan akan kembali mengambil kabel tersebut dengan cara memotong 1 (Satu) gulungan potongan kabel menjadi beberapa bagian supaya mempermudah memindahkannya.
- Bahwa 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR yang diambil oleh Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI telah berubah bentuk pada saat ditemukan oleh saksi HENDRA PERI yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi JAKA (Dilakukan penuntutan terpisah), saksi JENDRI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi HAIRUL (Dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI tidak memiliki izin dari PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) selaku korban untuk mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel under ground milik PT. PHR yang menjadi 4 (empat) gulungan kabel.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI mengakibatkan pihak PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa ZULFANI PRATAMA PUTRA Als TETEK Bin MASKUDDIN PULUNGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ZULFANI PRATAMA PUTRA Als TETEK Bin MASKUDDIN PULUNGAN bersama dengan saudara MEMORI Als MEMO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), saudara WAHYUDI Als WAHID (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan saudara EKO SAPUTRA Als EKO Als. ONGGOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Area Perumahan Komplek Gelatik PT. PHR, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan saudara MEMORI Als MEMO (Masuk dalam daftar pencarian orang) bersama dengan saudara WAHYUDI Als WAHID (masuk dalam daftar pencarian orang) dan saudara EKO SAPUTRA Als EKO Als. ONGGOK (Masuk dalam daftar pencarian orang) di warung dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pumudi Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, kemudian saudara MEMORI mengajak Terdakwa bersama dengan saudara EKO dan saudara WAHYUDI untuk mengambil kabel milik PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) yang berada di Kecamatan Minas, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara EKO dan saudara WAHYUDI sepakat dengan saudara MEMORI untuk mengambil kabel milik PT. PHR, lalu saudara MEMORI bersama dengan Terdakwa, saudara EKO dan saudara WAHYUDI berangkat menuju Area Perumahan Komplek Gelatik PT. PHR, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sekira 19.00 WIB Terdakwa bersama saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI memarkirkan sepeda motornya di lahan Perkebunan Masyarakat yang jaraknya tidak jauh dari Area Perumahan Komplek Gelatik PT. PHR, selanjutnya saudara MEMORI bersama dengan Terdakwa, saudara EKO dan saudara WAHYUDI berjalan kaki melewati Semak – Semak menuju Area Perumahan Komplek Gelatik PT. PHR tempat kabel milik PT. PHR tersimpan, selanjutnya saudara MEMORI menyuruh Terdakwa, saudara EKO dan saudara WAHYUDI untuk menunggu di luar tempat penyimpanan kabel tersebut, lalu saudara MEMORI masuk duluan dan mengambil kabel under power sebanyak 1 (satu) gulungan potongan, kemudian saudara MEMORI menjumpai Terdakwa, saudara EKO, dan saudara WAHYUDI dan menyuruh mereka melangsir 1 (satu) gulungan potongan kabel tersebut ke areal Perkebunan Masyarakat tempat Terdakwa memarkir sepeda motor, lalu Terdakwa bersama dengan saudara EKO, dan saudara WAHYUDI mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR dan membawanya hingga ke sekitar parit dekat Terdakwa memarkir sepeda motor, selanjutnya saudara MEMORI bersama Terdakwa, saudara EKO, dan saudara WAHYUDI sepakat untuk menyimpan 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR di sekitar Semak – Semak yang tidak jauh dari lahan Perkebunan Masyarakat, kemudian Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, dan saudara WAHYUDI kembali ke Pekanbaru.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI sepakat untuk kembali ke Pekanbaru setelah mengambil 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR dengan tujuan untuk istirahat dan akan kembali mengambil kabel tersebut dengan cara memotong 1 (satu) gulungan potongan kabel menjadi beberapa bagian supaya mempermudah memindahkannya.
- Bahwa 1 (satu) gulungan potongan kabel milik PT. PHR yang diambil oleh Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI telah berubah bentuk pada saat ditemukan oleh saksi HENDRA PERI yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi JAKA (Dilakukan penuntutan terpisah), saksi JENDRI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi HAIRUL (Dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI tidak memiliki izin dari PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) selaku korban untuk mengambil 1 (Satu) gulungan potongan kabel under ground milik PT. PHR yang menjadi 4 (empat) gulungan kabel.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saudara MEMORI, saudara EKO, saudara WAHYUDI mengakibatkan pihak PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PHR) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa ZULFANI PRATAMA PUTRA Als TETEK Bin MASKUDDIN PULUNGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |