Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
EPI FANIA Als EPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 265/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2276/L.4.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPI FANIA Als EPI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa EPI FANIA Als EPI pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Barak Seng Dusun Libo Timur Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupten Siak setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Bahwa pada saat itu Terdakwa bersama saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI selaku mandor, saksi DONI PUTRA LAOLI, saksi JUNIANTO WARUWU, saksi MELKI dan Pak ASLAN sedang melakukan pekerjaan pembersihan pohon kelapa sawit milik Raya Damayanti di Barak Seng Dusun Libo Timur Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Selanjutnya saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI melakukan pengecekan hasil pekerjaan kelompok Terdakwa dan menemukan masih terdapat beberapa pohon kelapa sawit yang belum dibersihkan sesuai standar pekerjaan, sehingga saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI meminta agar pekerjaan tersebut diperbaiki; - Bahwa Terdakwa merasa tidak terima atas koreksi tersebut dan emosi karena pekerjaan kelompoknya dinilai belum selesai sehingga gaji kelompok kerja Terdakwa belum dapat dibayarkan. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI dan mempertanyakan hasil pekerjaan yang dianggap belum baik, namun setelah saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI menjelaskan bagian pekerjaan yang masih harus diperbaiki, Terdakwa yang tersulut emosi langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan ke arah rahang sebelah kiri saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI; - Bahwa setelah melakukan pemukulan tersebut, Terdakwa kembali menghampiri saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggang sebelah kanan miliknya, kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI sambil berkata “JIKA TIDAK BISA DISELESAIKAN HARI INI, MAKA AKU AKAN DATANG KE TEMPATMU, BARAK SENG”, dan kembali mengatakan “AKU MINTA HARI INI DISELESAIKAN GAJIKU, KALAU TIDAK AKU DATANG KE BARAK SENG MENYELESAIKANNYA”, yang mana perkataan tersebut disampaikan Terdakwa dengan maksud agar saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI menyelesaikan pembayaran gaji kelompok kerja Terdakwa pada hari itu juga; - Bahwa melihat Terdakwa mengarahkan pisau sambil mengucapkan kata-kata ancaman tersebut, saksi DONI PUTRA LAOLI langsung memeluk dan menarik Terdakwa dari belakang guna mencegah Terdakwa mendekati saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI, kemudian Terdakwa dibawa meninggalkan lokasi kejadian; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI mengalami rasa sakit pada bagian rahang sebelah kiri akibat pukulan yang dilakukan Terdakwa serta merasa takut, terancam dan trauma akibat ancaman yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa EPI FANIA Als EPI pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Barak Seng Dusun Libo Timur Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupten Siak setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ““tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Bahwa pada saat itu Terdakwa bersama saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI selaku mandor, saksi DONI PUTRA LAOLI, saksi JUNIANTO WARUWU, saksi MELKI dan Pak ASLAN sedang melakukan pekerjaan pembersihan pohon kelapa sawit milik Raya Damayanti di Barak Seng Dusun Libo Timur Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Selanjutnya saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI melakukan pengecekan hasil pekerjaan kelompok Terdakwa dan menemukan masih terdapat beberapa pohon kelapa sawit yang belum dibersihkan sesuai standar pekerjaan, sehingga saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI meminta agar pekerjaan tersebut diperbaiki; - Bahwa Terdakwa merasa tidak terima atas koreksi tersebut dan emosi karena pekerjaan kelompoknya dinilai belum selesai sehingga gaji kelompok kerja Terdakwa belum dapat dibayarkan. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI dan mempertanyakan hasil pekerjaan yang dianggap belum baik, namun setelah saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI menjelaskan bagian pekerjaan yang masih harus diperbaiki, Terdakwa yang tersulut emosi langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan ke arah rahang sebelah kiri saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI; - Bahwa setelah melakukan pemukulan tersebut, Terdakwa kembali menghampiri saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggang sebelah kanan miliknya, kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI sambil berkata “JIKA TIDAK BISA DISELESAIKAN HARI INI, MAKA AKU AKAN DATANG KE TEMPATMU, BARAK SENG”, dan kembali mengatakan “AKU MINTA HARI INI DISELESAIKAN GAJIKU, KALAU TIDAK AKU DATANG KE BARAK SENG MENYELESAIKANNYA”, yang mana perkataan tersebut disampaikan Terdakwa dengan maksud agar saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI menyelesaikan pembayaran gaji kelompok kerja Terdakwa pada hari itu juga; - Bahwa melihat Terdakwa mengarahkan pisau sambil mengucapkan kata-kata ancaman tersebut, saksi DONI PUTRA LAOLI langsung memeluk dan menarik Terdakwa dari belakang guna mencegah Terdakwa mendekati saksi MICAEL JAKSEN SRIMANTRI, kemudian Terdakwa dibawa meninggalkan lokasi kejadian; - Bahwa perbuatan Terdakwa membawa serta menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau tersebut tidaklah dipergunakan oleh terdakwa sesuai dengan peruntukannya.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88