Dari hasil Analisa Yuridis dan Analisa Kasus serta dikuatkan dengan adanya Barang Bukti serta keterangan Saksi – Saksi dan dari pengakuan Tersangka maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tesangka a.n SULTAN WAHYU WIYAN SAHADI Bin DARSAN SA’ADI NST telah terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap kabel A3CS ukuran 240 mm yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 04.15 Wib di Jl. Raya Pertamina Km. 72 Kampung Kerinci Kanan Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. |