| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 425/Pid.Sus/2025/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | M. ILHAM ARPASYAH PUTRA Alias ILHAM Bin MHD. PATAR SIRAIT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 425/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4215/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa M. ILHAM ARPASYAH PUTRA Alias ILHAM Bin MHD. PATAR SIRAIT pada hari Kamis tanggal 14 Agustus sekira pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Siak berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Siak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa M. ILHAM ARPASYAH PUTRA Alias ILHAM Bin MHD. PATAR SIRAIT pada hari Kamis tanggal 14 Agustus sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Yos Sudarso KM.26 RT.002 RW.002 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di depan toilet Rumah Makan Bundo Kanduang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
