Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Sak Ibut Subianto Andi Patria Budi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibut Subianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.Ibut Subianto
Tergugat
NoNama
1Andi Patria Budi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  17 November 2010 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  8264 tanggal 11 November tahun 1998 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Sumini                   No Kavling 5419;
  • Selatan dengan Jalan                    No Kavling -;
  • Timur dengan Supardi                  No Kavling 5488;
  • Barat dengan -                              No Kavling 5490.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 8264 tanggal 11 November tahun 1998 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Sumini                   No Kavling 5419;
  • Selatan dengan Jalan                    No Kavling -;
  • Timur dengan Supardi                  No Kavling 5488;
  • Barat dengan -                              No Kavling 5490.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 8264 tanggal 11 November tahun 1998 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 8264 tanggal 11 November tahun 1998 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777