Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2025/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. BAYU FERIANTO Als. BAYU bin TARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3676 /L.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU FERIANTO Als. BAYU bin TARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa BAYU FERIANTO Als. BAYU bin TARUDIN bersama-sama dengan saksi RAMDANI Alias NONOT bin YUSWAHYUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 13.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di KM. 11 Jalan Buatan - Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa BAYU FERIANTO Als. BAYU bin TARUDIN bersama-sama dengan saksi RAMDANI Alias NONOT bin YUSWAHYUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 13.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di KM. 11 Jalan Buatan - Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88