Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
106/Pid.C/2025/PN Sak CHRISTIAN SILITONGA SAPUTRA Als PUTRA Bin NASRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1013/VIII/RES.1.8./2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISTIAN SILITONGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUTRA Als PUTRA Bin NASRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. SAPUTRA benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 2 (dua) Janjang Buah kelapa sawit milik kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh SAPUTRA, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Blok F 35 Divisi III Kebun Kandista Desa Belutu Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88