| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 495/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
YAMALUI BUULOLO Als YAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 495/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4774/L.4.17/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa YAMALUI BUULOLO Als YAMA bersama – sama dengan saksi ANTONZISOKHI BUULOLO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso, KM.38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HERMAN GULO atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa YAMALUI BUULOLO Als YAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa YAMALUI BUULOLO Als YAMA, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso, KM.38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HERMAN GULO atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa YAMALUI BUULOLO Als YAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa YAMALUI BUULOLO Als YAMA bersama – sama dengan saksi ANTONZISOKHI BUULOLO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso, KM.38, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HERMAN GULO atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa YAMALUI BUULOLO Als YAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
