| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa terdakwa EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) bersama dengan
saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI (dalam penuntutan terpisah) pada hari
Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain
yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun
2025 bertempat di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialan Makmur Kampung
Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib,
terdakwa EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) bertemu dengan saksi SITI
MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat
di sebuah rumah yang beralamatkan di di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01
Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Pada saat
tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI
bahwa terdakwa merupakan bandar narkotika jenis shabu dan terdakwa mengatakan kepada
saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI bahwa apabila saksi SITI MAISARAH Als
SITI Binti (Alm) ULUL AZMI bisa mencarikan pembeli narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp.50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) kepada saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI, sedangkan
apabila saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI berhasil mencari pembeli narkotika
jenis shabu seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan
memberikan upah kepada saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI sebesar
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa sekira pukul 11.00 wib, terdakwa
menghubungi sdr. RAMBO Als RAMBE (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud terdakwa
ingin memesan sabu sabu sebanyak 5 (lima) kantong kepada sdr. RAMBO Als RAMBE (DPO)
yang mana untuk harga 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp.2.500.000
(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan berat 5,13 Gram sehingga untuk 5 (lima) Kantong
narkotika jenis shabu tersebut dengan total berat 25,65 gram dan total harga terhadap narkotika
jenis shabu tersebut sebesar Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana
terdakwa mengatakan akan membayarkan uang muka terhadap narkotika jenis shabu tersebut
sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan
terdakwa kepada sdr. RAMBO Als RAMBE (DPO) dalam jangka waktu 2 (dua) Minggu. Kemudian
pada hari rabu tanggal 17 September 2025 terdakwa dihubungi oleh sdr. RAMBO Als RAMBE
(DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut di Pasar Pusat Jl.Kopi Kota Pekanbaru
di dekat pedagang sayur ditempat teman dari sdr. RAMBO Als RAMBE (DPO) yakni sdr.
SUHERMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO). Lalu terdakwa berangkat menggunakkan 1 (satu)
unit sepeda motor Yamaha Type X RIDE warna Putih Biru BM 2627 OY. Setibanya terdakwa
ditempat yang diarahkan oleh sdr. RAMBO Als RAMBE (DPO) tersebut, sekira pukul 17.00 wib
terdakwa bertemu dengan sdr. SUHERMAN (DPO), yang mana sdr. SUHERMAN (DPO)
menyuruh terdakwa mengambil pesanan sabu sabu terdakwa dibawah meja sayur yang berada
ditempat tersebut. Kemudian setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut,
terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital
yang sudah terdakwa bawa sebelumnya. Setelah timbangan pas lalu terdakwa menyerahkan
uang muka terhadap narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. SUHERMAN (DPO). Kemudian
terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke perawang Kecamatantualang
Kabupatensiak dan duduk di warung kopi hingga larut malam. Setelah itu pada hari Kamis tanggal
18 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi SITI MAISARAH Als
SITI Binti (Alm) ULUL AZMI dengan maksud untuk mencarikan pembeli sabu sabu, yang mana
pada saat tersebut saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI mengatakan kepada
terdakwa agar datang saja kerumahnya karena ada orang yang mau membeli narkotika jenis
shabu sebanyak 1 (satu) jie dengan berat dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu
rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. JENGGOT dan sdr. MAS MIN (Masing-masing
Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menemani terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis
shabu kepada saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI. Lalu terdakwa bersama
dengan sdr. JENGGOT (DPO) dan sdr. MAS MIN (DPO) berangkat dengan berbonceng tiga
menggunakkan sepeda motor milik sdr. JENGGOT (DPO) menuju kerumah saksi SITI
MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib setibanya
terdakwa dirumah saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI yang beralamatkan di
Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir
Kecamatan Mempura KabupatenSiak tersebut, terdakwa, sdr. JENGGOT (DPO) dan sdr. MAS
MIN (DPO) bertemu dengan saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI, lalu terdakwa
mengeluarkan 1 (satu) Kantong paket narkotika jenis shabu untuk digunakan terdakwa bersama
dengan saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI, sdr. JENGGOT (DPO) dan sdr.
MAS MIN (DPO). Setelah menggunakan narkotika jenis shabu sekira pukul 09.00 wib, terdakwa
bertanya kepada saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI apakah teman dari saksi
SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI jadi untuk membeli narkotika jenis shabu
tersebut, dan saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI mengatakan bahwa teman
saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI jadi untuk membeli narkotika jenis shabu
tersebut dan saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI mengatakan kepada
terdakwa bahwa juga ada orang lain yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga
Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan
timbangan digital dan terdakwa mulai membuat paket narkotika seharga Rp. 1.200.000,- (satu
juta dua ratus ribu rupiah) dengan berat 0,98 Gram dan paket narkotika seharga Rp.300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) dengan berat 0,25 Gram. Setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis
shabu tersebut di dalam dompet terdakwa sedangkan 4 (empat) Kantong narkotika jenis shabu
terdakwa simpan di dalam jacket saku sebelah kanan. Kemudian terdakwa menyerahkan uang
sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm)
ULUL AZMI sebagai upah telah mencarikan pembeli narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa
menyuruh saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI untuk menghubungi temannya
yang memesan narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud agar teman saksi SITI MAISARAH
Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI tersebut menunggu terdakwa di Simpang PT. RAPP Kampung
Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Setelah itu terdakwa pergi menuju ke
simpang PT.RAPP tersebut bersama sdr. JENGGOT (DPO) dan sdr. MAS MIN (DPO)
berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya terdakwa ditempat tersebut
sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa dikirimkan nomor Handphone teman saksi SITI MAISARAH Als
SITI Binti (Alm) ULUL AZMI tersebut yang bernama sdri. MELA (Daftar Pencarian Orang/DPO)
yang memesan narkotika jenis shabu. Lalu pada saat terdakwa menghubungi sdri. MELA (DPO)
tersebut, sdri. MELA (DPO) mengatakan bahwa sdri. MELA (DPO) sudah diperjalanan menuju
ketempat terdakwa menunggu. Kemudian pada saat terdakwa sedang menunggu sdri. MELA
(DPO) tersebut, terdakwa mengalami sakit perut lalu terdakwa mengatakan kepada sdr.
JENGGOT (DPO) dan sdr. MAS MIN (DPO) bahwa terdakwa ingin mencari disekitar tempat
tersebut dan terdakwa meninggalkan sdr. JENGGOT (DPO) dan sdr. MAS MIN (DPO) di Simpang
PT.RAPP. Lalu terdakwa membawa sepeda motor milik sdr. JENGGOT (DPO) menuju ke mesjid
tepatnya di Jalan Lintas -Buatan RT/RK 03/01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan
Hilir KecamatanMempura Kabupaten Siak. Tidak lama kemudian sekira pukul 15.30 Wib, pada
saat terdakwa sedang menunggu sdri. MELA (DPO), datang pihak kepolisian langsung
melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
--- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 September 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal
Polsek Koto Gasib mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika
jenis shabu yang terjadi di wilayah Koto Gasib. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal
Polsek Koto Gasib yang beranggotakan saksi RIZKI Bin EFENDI NASUTION dan saksi
KRISMAN JAYA LAOLI langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Tidak lama
kemudian pada saat Tim Opsnal Polsek Koto Gasib sedang melakukan penyelidikan di Jalan
lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir
Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib berhasil melakukan
pengamanan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor X RIDE
Warna Putih Biru dengan Nopol BM 2627 OY. Selanjutnya Pada saat dilakukan pengeledahan
terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib didampingi oleh saksi PUJIANTO selaku
masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik klip
bening ukuran besar yang berisikan narkotika Jenis shabu – shabu yang ditemukan di saku depan
jaket sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) Buah Timbangan Digital merk CHQ
HWH, 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A18 warna
Hitam, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y33s Warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.- (seratus
ribu rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda motor merk X RIDE warna Putih Biru dengan Nopol BM 2627
OY. Pada saat di lakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap narkotika jenis shabu tersebut
sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. RAMBE (DPO) Di Pekanbaru. Dan terdakwa mengaku
bahwa pada saat sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa ingin
mengantarkan Narkotika Jenis Shabu-shabu kepada Pembeli yang berada di Bungaraya. Serta
terdakwa mengaku bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa
dibantu oleh saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI yang berperan sebagai orang
yang mencarikan pembeli terhadap narkotika jenis shabu tersebut. Berdasarkan informasi
tersebut, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap
keberadaan saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI. Tidak lama kemudian pada
hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib berhasil melakukan
pengamanan terhadap saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI bertempatan di
sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang
Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura KabupatenSiak. Pada saat dilakukan
pengeledahan terhadap saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI berhasil
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y33s Warna Biru yang di gunakan
oleh saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI Untuk berkomunikasi dalam mencari
pembeli narkotika jenis shabu. Dan pada saat dilakukan introgasi, saksi SITI MAISARAH Als SITI
Binti (Alm) ULUL AZMI mengaku bahwa benar saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL
AZMI yang mencarikan pembeli terhadap narkotika jenis shabu yang dijual oleh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI beserta barang
bukti dibawa Ke Polsek Koto Gasib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor :
624/BB/IX/10267/2025 pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2025, An. AFDHILLA IHSAN, SH
selaku Penaksir PT. Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan,
pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias
PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 5 (lima) paket/bungkus plastic klip bening
ukuran besar didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,33 gram,
berat pembungkusnya 1,61 gram dan berat bersihnya 19,72 gram dan 2 (dua) paket/bungkus
plastic klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat
kotor 1,23 gram, berat pembungkusnya 0,18 gram dan berat bersihnya 1,05 gram. Total
keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,56 gram berat
pembungkusnya 1,79 gram dan berat bersihnya 20,77 gram
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3334/ NNF
/ 2025 pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI
GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik
Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ERRIANSYAH
PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 1 (satu) bungkus plastic
pegadaian berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 20,77 gram
diberi nomor barang bukti 4901/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip
Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik
disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1
(satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 20,75 gram.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”
dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan
kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) bersama dengan
saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI (dalam penuntutan terpisah) pada hari
Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain
yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun
2025 bertempat di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialan Makmur Kampung
Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :---------------
--- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 September 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal
Polsek Koto Gasib mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika
jenis shabu yang terjadi di wilayah Koto Gasib. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal
Polsek Koto Gasib yang beranggotakan saksi RIZKI Bin EFENDI NASUTION dan saksi
KRISMAN JAYA LAOLI langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Tidak lama
kemudian pada saat Tim Opsnal Polsek Koto Gasib sedang melakukan penyelidikan di Jalan
lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir
Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib berhasil melakukan
pengamanan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor X RIDE
Warna Putih Biru dengan Nopol BM 2627 OY. Selanjutnya Pada saat dilakukan pengeledahan
terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib didampingi oleh saksi PUJIANTO selaku
masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik klip
bening ukuran besar yang berisikan narkotika Jenis shabu – shabu yang ditemukan di saku depan
jaket sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) Buah Timbangan Digital merk CHQ
HWH, 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A18 warna
Hitam, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y33s Warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.- (seratus
ribu rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda motor merk X RIDE warna Putih Biru dengan Nopol BM 2627
OY. Pada saat di lakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap narkotika jenis shabu tersebut
sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. RAMBE (DPO) Di Pekanbaru. Dan terdakwa mengaku
bahwa pada saat sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa ingin
mengantarkan Narkotika Jenis Shabu-shabu kepada Pembeli yang berada di Bungaraya. Serta
terdakwa mengaku bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa
dibantu oleh saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI yang berperan sebagai orang
yang mencarikan pembeli terhadap narkotika jenis shabu tersebut. Berdasarkan informasi
tersebut, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap
keberadaan saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI. Tidak lama kemudian pada
hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib berhasil melakukan
pengamanan terhadap saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI bertempatan di
sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang
Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura KabupatenSiak. Pada saat dilakukan
pengeledahan terhadap saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI berhasil
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y33s Warna Biru yang di gunakan
oleh saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI Untuk berkomunikasi dalam mencari
pembeli narkotika jenis shabu. Dan pada saat dilakukan introgasi, saksi SITI MAISARAH Als SITI
Binti (Alm) ULUL AZMI mengaku bahwa benar saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL
AZMI yang mencarikan pembeli terhadap narkotika jenis shabu yang dijual oleh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI beserta barang
bukti dibawa Ke Polsek Koto Gasib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor :
624/BB/IX/10267/2025 pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2025, An. AFDHILLA IHSAN, SH
selaku Penaksir PT. Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan,
pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias
PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 5 (lima) paket/bungkus plastic klip bening
ukuran besar didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,33 gram,
berat pembungkusnya 1,61 gram dan berat bersihnya 19,72 gram dan 2 (dua) paket/bungkus
plastic klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat
kotor 1,23 gram, berat pembungkusnya 0,18 gram dan berat bersihnya 1,05 gram. Total
keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,56 gram berat
pembungkusnya 1,79 gram dan berat bersihnya 20,77 gram
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3334/ NNF
/ 2025 pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI
GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik
Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ERRIANSYAH
PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 1 (satu) bungkus plastic
pegadaian berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 20,77 gram
diberi nomor barang bukti 4901/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip
Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik
disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1
(satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 20,75 gram.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) Gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak
juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |