Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus-LH/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.REZA HENDRAWAN, S.H
CANDRA BASUKI Bin ABAS ROWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 145/Pid.Sus-LH/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1126 /L.4.17/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA BASUKI Bin ABAS ROWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CANDRA BASUKI Bin ABAS ROWI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Buton, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan titik koordinat titik koordinat 0° 9625730 N, 102° 2543800 E atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 12 huruf e yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, sdr. UNCAI (masuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi Terdakwa untuk meminta Terdakwa membawa dan mengangkut kayu olahan jenis meranti miliknya untuk dibawa dari Pelabuhan DC, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti menuju ke Pelabuhan Buton, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Kemudian sdr. UNCAI menjanjikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan DC, Desa Lukit tersebut, lalu Terdakwa memuat kayu olahan jenis meranti sebanyak 84 (delapan puluh empat) keping kedalam 1 (satu) unit kapal kayu (pompong) tanpa nama. Kemudian sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) unit kapal kayu (pompong) tanpa nama yang mengangkut 84 (delapan puluh empat) keping kayu olahan jenis meranti tersebut dari Pelabuhan DC, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti menuju ke Pelabuhan Buton, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Selanjutnya sekira pukul 23.50 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Buton, Desa Mengkapan dan bertemu degnan sdr. KIBUL yang merupakan orang suruhan sdr. UNCAI untuk membongkar muatan 84 (delapan puluh empat) keping kayu olahan jenis meranti tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, ketika proses membongkar muatan tersebut berlangsung, datang anggota Polairud Polres Siak ke Pelabuhan Buton tersebut tepatnya di titik koordinat 0° 9625730 N, 102° 2543800 E melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit kapal kayu (pompong) tanpa nama;
  • 84 (delapan puluh empat) keping kayu olahan jenis meranti;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna putih.

Selanjutnya salah seorang petugas mempertanyakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu atas pengangkutan kayu yang ada didalam kapal, namun Terdakwa tidak ada memiliki dokumen apapun dalam mengangkut kayu tersebut. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polairud Polres Siak guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat oleh DEDY HIDAYANA, S.Hut., M.Si selaku Tim Pengukuran dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru, telah melakukan pengukuran kayu dengan hasil kayu yang dimaksud berupa kayu gergajian sebanyak 84 (delapan puluh empat) keping dengan volume sebesar 3,0912 m3 (tiga koma nol Sembilan satu dua meter kubik).
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli kehutanan DEDY HIDAYANA, S.Hut., M.Si dari hasil pengukuran dan pengujian barang bukti Kayu Olahan (KO) / berupa kayu gergajian dalam perkara ini diketahui bahwa kayu olahan tersebut terdiri dari Kelompok Kayu Meranti, dan patut diduga barang bukti Kayu Olahan tersebut merupakan Hasil Hutan Kayu. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat 1 berbunyi : “setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengangkut hasil hutan yang tidak di lengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Negara telah dirugikan berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hayati) sebesar Rp. 426.585,60,- (empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh lima koma enam rupiah),  untuk DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp. 2.132.928 (dua juta seratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) dan GRT (Ganti Rugi Tegakan) adalah sebesar Rp. 4.265.856,- (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88