Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
291/Pid.B/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | FAJAR RISKI MAULANA Als FAJAR Bin SUTEJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 291/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2958/L.4.17/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa FAJAR RISKI MAULANA Als FAJAR Bin SUTEJO pada hari Sabtu tanggal 16 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”
Perbuatan Terdakwa FAJAR RISKI MAULANA Als FAJAR Bin SUTEJO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa FAJAR RISKI MAULANA Als FAJAR Bin SUTEJO pada hari Sabtu tanggal 16 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana,“mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”
Perbuatan Terdakwa FAJAR RISKI MAULANA Als FAJAR Bin SUTEJO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
KETIGA
Bahwa Terdakwa FAJAR RISKI MAULANA Als FAJAR Bin SUTEJO pada hari Sabtu tanggal 16 bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “ “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian”
Perbuatan Terdakwa FAJAR RISKI MAULANA Als FAJAR Bin SUTEJO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |