Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.MIA TANIA, S.H.
BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/L.4.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi LASMI Binti (Alm) RAMLI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Gerbang S2 lokasi PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa sekira pukul 12.15 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi LASMI Binti (Alm) RAMLI dengan maksud untuk membayar utang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang mana utang tersebut berasal dari pada saat itu Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi LASMI dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu, namun pada saat itu Saksi LASMI tidak membelikan narkotika jenis shabu melainkan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya Saksi LASMI membayar utangnya tersebut menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, yang mana dari harga dari 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut melebihi utang Saksi LASMI dan pada saat itu Terdakwa meminta Saksi LASMI untuk menyerahkan narkotika jenis shabu beserta dengan plastik klip kosong, karena Terdakwa akan menjual narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa dengan Saksi LASMI bersepakat untuk bertemu di ATM Bank Sinarmas dilokasi PT. IKPP Perawang. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bertemu dengan dengan Saksi LASMI, kemudian Saksi LASMI menyerahkan 1 (satu) buah kotak cream wajah berwarna pink yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kosong, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak cream wajah berwarna pink yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kosong tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, setelah Saksi KHODRATUL IFDAL ZEKRI Bersama dengan Saksi DEDI MULYADI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI NALDO (yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Tualang) menangkap Saksi LASMI, kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI melakukang pengembangan terhadap Terdakwa,  kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI mendapatkan informasi bahwa Terdakwa bekerja sebagai sopir di dalam Lokasi PT. IKPP Perawang, kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI  menuju Lokasi PT. IKPP Perawang tersebut. Kemudian setelah Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI sampai dilokasi tersebut dan melihat Terdakwa melintas di Gerbang S2 lokasi PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI langsung mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ISHAR ISBANDI dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak cream wajah yang berisikan potongan kertas warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kosong didalam saku 1 (satu) helai baju warna hitam-kuning yang sedang digantung didalam 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi colt diesel warna putih-kuning dengan nomor polisi BM 8053 AJ dan nomor dinding BAA-B-31-IKPP dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu ditemukan disaku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tualang guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 23/BB/I/60896/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Subrantas atas nama Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI, dihadapan DEDI MULYADI, S.H. pangkat Brigadir, NRP 95040994 selaku Penyidik telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukurang kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,83 gram, berat pembungkusnya 0,16 gram dan berat bersihnya 0,67 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0329/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,67 gram diberi nomor barang bukti 0547/2026/NNF yang disita dari Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0329/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL, diberi nomor barang bukti 0548/2026/NNF yang disita dari Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA 

Bahwa Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi LASMI Binti (Alm) RAMLI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Gerbang S2 lokasi PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, setelah Saksi KHODRATUL IFDAL ZEKRI Bersama dengan Saksi DEDI MULYADI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI NALDO (yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Tualang) menangkap Saksi LASMI, kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI melakukang pengembangan terhadap Terdakwa,  kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI mendapatkan informasi bahwa Terdakwa bekerja sebagai sopir di dalam Lokasi PT. IKPP Perawang, kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI  menuju Lokasi PT. IKPP Perawang tersebut. Kemudian setelah Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI sampai dilokasi tersebut dan melihat Terdakwa melintas di Gerbang S2 lokasi PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kemudian Saksi KHODRATUL Bersama dengan Saksi DEDI, Saksi KHAIRUL dan Saksi HENDRI langsung mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ISHAR ISBANDI dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak cream wajah yang berisikan potongan kertas warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kosong didalam saku 1 (satu) helai baju warna hitam-kuning yang sedang digantung didalam 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi colt diesel warna putih-kuning dengan nomor polisi BM 8053 AJ dan nomor dinding BAA-B-31-IKPP dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu ditemukan disaku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tualang guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 23/BB/I/60896/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Subrantas atas nama Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI, dihadapan DEDI MULYADI, S.H. pangkat Brigadir, NRP 95040994 selaku Penyidik telah melakukan proses penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukurang kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,83 gram, berat pembungkusnya 0,16 gram dan berat bersihnya 0,67 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0329/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,67 gram diberi nomor barang bukti 0547/2026/NNF yang disita dari Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0329/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL, diberi nomor barang bukti 0548/2026/NNF yang disita dari Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa BAYU PERDANA Alias BULE Alias BULE RIAU Bin ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88