Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. DIDIT ARIALDI Als AYENG Bin MISYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2734 /L.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIT ARIALDI Als AYENG Bin MISYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DIDIT ARIALDI Als AYENG Bin MISYADI pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Simpang Sialang Gorong-Gorong Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa DIDIT ARIALDI Als AYENG Bin MISYADI pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Tumang RT.009 RW.003 Dusun 03 Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88