| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pesanan Nomor 05/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Penawaran Harga Nomor 025/TAWAR-SSI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/06.0005/BA-STB/Setwan-Umum/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Siak pada pekerjaan Kegiatan Kantor (belanja souvenir HUT Kab. Siak) pada Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 dengan anggaran sebesar Rp.149.632.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan Surat Pesanan Nomor 06/06.0005/Sekwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Penawaran Harga Nomor 026/TAWAR-SSI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/06.0005/BA-STB/Setwan-Umum/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Siak pada pekerjaan Kegiatan Kantor (belanja shopingbag dan undangan HUT) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 dengan anggaran sebesar Rp.53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak;
- Menyatakan nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dalam pekerjaan kegiatan Kantor (belanja souvenir HUT Kab. Siak) pada Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebagaimana disebutkan dalam Surat Pesanan Nomor 05/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Penawaran Harga Nomor 025/TAWAR-SSI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/06.0005/BA-STB/Setwan-Umum/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 149.632.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan kegiatan Kantor (belanja shopingbag dan undangan HUT) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebagaimana disebutkan dalam Surat Pesanan Nomor 06/06.0005/Sekwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Penawaran Harga Nomor 026/TAWAR-SSI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/06.0005/BA-STB/Setwan-Umum/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) adalah sah secara hukum dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dalam pekerjaan kegiatan Kantor (belanja souvenir HUT Kab. Siak) pada Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebesar Rp. 149.632.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan kegiatan Kantor (belanja shopingbag dan undangan HUT) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebesar Rp. 53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sebesar 6% (enam persen) per-tahun terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2025 hingga seluruh kewajiban pembayaran dibayarkan lunas kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:-
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqquo et bono); |