Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2026/PN Sak Hendi Wahyudi Maisir Juhaidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendi Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HHendi Wahyudi
Tergugat
NoNama
1Maisir Juhaidi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  8 Januari tahun 2024 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  5106 tanggal 4 Desember tahun 1991 yang luasnya 2.500 M?2; yang terletak di RT.002 RW.002, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Jalan               Nib No: -;
  • Selatan dengan Jalan            Nib No: -;
  • Timur dengan Sutowo            Nib No: 484;
  • Barat dengan Nyono              Nib No: 486.

Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 5106 tanggal 4 Desember tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 2.500 M2 yang terletak di RT.002 RW.002, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas;
  • Utara dengan Jalan               Nib No: -;
  • Selatan dengan Jalan            Nib No: -;
  • Timur dengan Sutowo            Nib No: 484;
  • Barat dengan Nyono              Nib No: 486.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 5106 tanggal 4 Desember tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 5106 tanggal 4 Desember tahun 1991 Kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88