| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama ELVI SAHARA, Tempat dan Tanggal Lahir, UjungGading, 05-03-1981 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 1408047012820004 tertanggal 15-08-2025 dengan yang bernama ELVI SAHARA, Tempat dan Tanggal Lahir, Manambin, 30-12-1982 berdasarkan Paspor Pemohon dengan No. Paspor E0244266 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Siak dengan tanggal pengeluaran 12 Oktober 2022 dan tanggal habis berlakunya 12 Oktober 2027 adalah merupakan Satu Orang Yang Sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi Siak berkaitan dengan Penetapan Satu Orang Yang Sama;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya |