Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama ELI ARDIYANTI sesuai yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 1703145502830002 tertanggal 24-01-2020, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1408062809170001 tertanggal 22-01-2019, danĀ Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT-29072025-0018 tertanggal 29 Juli 2025 dengan Nama ELY ARIANTI yang tercatat di Kutipan Akta Cerai Nomor : 256/AC/2015/PA/MSy.*) AGM tertanggal 9 Juni 2015 dan Nama ELI ARDIANTI yang tercatat di Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama PUTRI SALSABILA Nomor : 1738/um/2007 tertanggal 15 Mei 2007 adalah merupakan satu Orang Yang Sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan satu Orang yang Sama ini kepada Kantor/Instansi yang berwenang untuk itu guna untuk perbaikan Data Kependudukan Pemohon dan Anak Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |