Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Sak Moga Sukses Sinuhaji Yayasan Pesantren Aufia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat BPR-PKU.41.VI.2025
Penggugat
NoNama
1Moga Sukses Sinuhaji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BEDMAN PARLINDUNGAN, SH. MH.Moga Sukses Sinuhaji
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pesantren Aufia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 215.000.000,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum atas sebidang tanah seluas ± 13.200 M2 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 118/MNS/1998, tanggal 24 April 1998 sebagaimana terdaftar atas nama Moga Sukses Sinuhaji, yang terletak di RT 003  RW 005 Dusun Lukut, Desa Minas Timur, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, Riau (saat ini terletak di di Jl. By Pass RT 004 RW 001 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau), dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Mansur dengan ukuran 150 Meter ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Belukar Pak Guru dengan ukuran 120 Meter ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Rawa dengan ukuran 70 Meter ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Paulus dengan ukuran 120 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat / Moga Sukses Sinuhaji ;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pengganti kerugian materil atas kerusakan akibat penggalian 4 (empat) kolam yang saling bersempadan dengan kedalaman ± 1.5 meter sampai dengan 2 meter, Panjang ± 20 meter dan Lebar ± 20 meter yang dilakukan oleh Tergugat, mengakibatkan ukuran luas Objek Tanah in casu milik Penggugat berkurang dan berubah bentuk sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi seluruhnya, yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara langsung, tunai dan sekaligus saat Putusan ini dibacakan ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagai pengganti kerugian immaterial atas  hilangnya mata pencaharian / penghasilan Penggugat diatas Objek Tanah in casu milik Penggugat, yang terhitung sejak bulan Februari 2025 sampai dengan Putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya menurut rasa keadilan yang berdasarkan kemanusiaan dapat ditetapkan sendiri oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus oleh Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo. 

S U B S I D A I R

Atau, apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777