Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2026/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H 1.ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI bin RUSLAN
2.AFRIEDO Alias EDO bin SUPIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1411/L.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI bin RUSLAN[Penahanan]
2AFRIEDO Alias EDO bin SUPIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA

bahwa Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI Bin RUSLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II AFRIEDO Alias EDO Bin SUPIANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal BBRG 0155-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura "Yang melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersamasama dan bersekutu" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, saat itu Pengawas kerja memberikan 6 (enam) jerigen racun herbisida merk Rollup kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berada di Areal BBRG 0155-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa Il telah selesai bekerja menyemprot hama di kebun milik PT. Rimba Mandau Lestari (RML), lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada sisa 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berniat untuk menjual racun tersebut, kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi RIKO ARIYANTO Alias RIKO Bin BUSTAMI dengan maksud untuk meminta bantuan Saksi RIKO menjualkan 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup tersebut, lalu Saksi RIKO menerima permintaan Terdakwa I tersebut dan menyepakati untuk bertemu dirumah Terdakwa I yang berada di Desa Merempan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup kerumah Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tanpa body dan tanpa nopol warna hitam. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II dirumah Terdakwa I, lalu datanglah Saksi RIKO, kemudian Saksi RIKO membawa 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup dan meminta Terdakwa I dan Terdakwa Il untuk menemani Saksi RIKO untuk mengantar 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup tersebut kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi RIKO bertemu dengan pembeli dan 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup berhasil terjual dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RIKO mengambil hasil penjualan 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup tersebut sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima uang sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. Rimba Mandau Lestari (RML). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, PT. Rimba Mandau Lestari (RML) mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.328.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah). *------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI Bin RUSLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II AFRIEDO Alias EDO Bin SUPIANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal BBRG 0155-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura "Yang 2 secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, Yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI Bin RUSLAN bekerja di PT. Wahyu Ega Sukma sebagai kepala rombongan yang bertanggung jawab untuk mengawasi anggota rombongan bekerja, yang mana Terdakwa I memiliki gaji Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa II AFRIEDO Alias EDO Bin SUPIANTO bekerja di PT. Wahyu Ega Sukma sebagai bongkar muat pupuk,racun dan juga bertanggung jawab terhadap perawatan tanaman akasia, yang mana Terdakwa II memiliki gaji kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa PT. Wahyu Ega Sukma merupakan Subkontraktor dari PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang ditugaskan sebagai tukang perawatan berupa penanaman akasia, pemberian pupuk dan petugas penyemprot hama di Kebun PT. Rimba Mandau Lestari. Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, saat itu Pengawas kerja memberikan 6 (enam) jerigen racun herbisida merk Rollup kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berada di Areal BBRG 0155-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa Il telah selesai bekerja menyemprot hama di kebun milik PT. Rimba Mandau Lestari (RML), lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada sisa 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berniat untuk menjual racun tersebut, kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi RIKO ARIYANTO Alias RIKO Bin BUSTAMI dengan maksud untuk meminta bantuan Saksi RIKO menjualkan 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup tersebut, lalu Saksi RIKO menerima permintaan Terdakwa I tersebut dan menyepakati untuk bertemu dirumah Terdakwa I yang berada di Desa Merempan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup kerumah Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tanp? body dan tanpa nopol warna hitam. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa Il dirumah Terdakwa I, lalu datanglah Saksi RIKO, kemudian Saksi RIKO membawa 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup dan meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menemani Saksi RIKO untuk mengantar 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup tersebut kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi RIKO bertemu dengan pembeli dan 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup berhasil terjual dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RIKO mengambil hasil penjualan 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup tersebut sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima uang sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. Rimba Mandau Lestari (RML). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, PT. Rimba Mandau Lestari (RML) mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.328.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah). -----.--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I ANGGI SYAHPUTRA Alias ANGGI Bin RUSLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II AFRIEDO Alias EDO Bin SUPIANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal BBRG 0155-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura "Yang 3 secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, saat itu Pengawas kerja memberikan 6 (enam) jerigen racun herbisida merk Rollup kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berada di Areal BBRG 0155-02 PT. Rimba Mandau Lestari (RML) yang beralamat di Desa Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II telah selesai bekerja menyemprot hama di kebun milik PT. Rimba Mandau Lestari (RML), lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada sisa 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berniat untuk menjual racun tersebut, kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi RIKO ARIYANTO Alias RIKO Bin BUSTAMI dengan maksud untuk meminta bantuan Saksi RIKO menjualkan 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup tersebut, lalu Saksi RIKO menerima permintaan Terdakwa I tersebut dan menyepakati untuk bertemu dirumah Terdakwa I yang berada di Desa Merempan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup kerumah Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tanpa body dan tanpa nopol warna hitam. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II dirumah Terdakwa I, lalu datanglah Saksi RIKO, kemudian Saksi RIKO membawa 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup dan meminta Terdakwa I dan Terdakwa Il untuk menemani Saksi RIKO untuk mengantar 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup tersebut kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Saksi RIKO bertemu dengan pembeli dan 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup berhasil terjual dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi RIKO mengambil hasil penjualan 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup tersebut sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima uang sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil 2 (dua) jerigen racun herbisida merk Rollup, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. Rimba Mandau Lestari (RML). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, PT. Rimba Mandau Lestari (RML) mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.328.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah).  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88