| Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap 1 (Satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit, yang dilakukan oleh pelaku An. HERMAN GEA ALS HERMAN, yang terjadi pada hari Jumat, tangggal 05 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di Blok Pos G33 Kebun Palapa PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) |