Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIKKY HARIS NS. Als. NANDA, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tirtonadi, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa RIKKY HARIS NS. Als. NANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP |