Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik/Penyidik Pembantu berpendapat :
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan dari Analisa Kasus juga Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, pengakuan tersangka dan Barang Bukti yang disita serta dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, maka Penyidik/Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka a.n. ABY MULYADI Als ABY Bin IDRIS SARDI telah cukup bukti diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan. |