Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
273/Pid.B/2025/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 273/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2732/L.4.17/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM. 79 Gg. Ariska RT.000 RW.000, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM. 79 Gg. Ariska RT.000 RW.000, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |