| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli tanah berdasarkan Kwitansi pembayaran antara Pihak Tergugat (SATIRAN) dengan Pihak Penggugat (SARMINAH) tertanggal 15 November 2008 atas sebidang tanah Milik Pihak Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7109 tahun 1989 atas nama SATIRAN seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 6175 tertanggal 29-3-1989, terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7109 tahun 1989 atas nama SATIRAN (Tergugat) seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 6175 tertanggal 29-3-1989, terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan : Nomor Persil 206 / Dimin
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Nomor Persil 221 / Suparjo
- Sebelah Timur berbatas dengan :Nomor Persil 212 / Witowiono/H. Yono
- Sebelah Barat berbatas dengan : Nomor Persil 210 / Rivai
Adalah sah milik Pihak Penggugat;
- Mengizinkan Penggugat untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik Nomor :7109 tahun 1989 atas nama SATIRAN (Tergugat) seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 6175 tertanggal 29-3-1989 menjadi atas nama SARMINAH (Penggugat), yang terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pencatatan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 7109 tahun 1989 atas nama SATIRAN (Tergugat) seluas 20.000 m?2; menjadi nama SARMINAH (Penggugat) yang terletak di terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggugat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).-------------- |