Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Sak Abdi Syahputra Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdi Syahputra Ginting
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PARNO PURWANTO,SHAbdi Syahputra Ginting
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan Bahwa Pemohon  Abdi Syahputra Ginting dan isteri Pemohon Alda Aprianti Lumban Tobing adalah Pasangan Suami-Istri yang sah yang telah melangsungkan Perkawinan / Pemberkatan secara Agama Kristen Protestan di hadapan Pendeta Pesta Pasaribu,S.Th di Gereja Huria Kristen Batak Protestas (HKBP) Immanuel Ressort Zaitun Kandis  pada tanggal 10 Desember 2017 sesuai dengan SURAT HOT RIPE (Akte Nikah) No. 263/01.5/D.XXII/R.26/XII/2017 yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestas (HKBP) Immanuel Ressort Zaitun Kandis;

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya Permohonan Pengesahan Perkawinan tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak yang berwenang untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

 

Subsider

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88