| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Dan Kutipan Akta Nikah (Surat Nikah) Pemohon, yang sebelumnya nama Pemohon tertulis “NADHIFA QOLBIAH” dirubah menjadi “NADIFA QOLBIAH”;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan perubahan Nama Pemohon dalam register pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta selanjutnya menyesuaikan data kependudukan Pemohon dan menerbitkan kembali Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, sesuai dengan Penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, selaku tempat diterbitkannya Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah, untuk melakukan perbaikan data identitas Pemohon pada Register Akta Nikah dan Buku Nikah sesuai dengan identitas yang benar;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, sesuai domisili Pemohon saat ini, untuk membantu proses administrasi pencatatan dan penerbitan kembali Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada instansi terkait guna dilakukan Pencatatan Dan Penyesuaian sebagaimana mestinya;
- Menyatakan penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk Pencatatan Dan Penyesuaian Identitas Pemohon pada seluruh dokumen-dokumen resmi lainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;??
Subsidair :
Apabila Bapak/Ibu Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |