Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
262/Pid.Sus/2025/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 262/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2600 /L.4.17/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm), pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Dusun Lingkar Padi RT.001 RW.001 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa perbuatan Terdakwa DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm)tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm), pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda Dusun Lingkar Padi RT.001 RW.001 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa perbuatan Terdakwa DODI JULIARDI Bin ASMAR AS (Alm)tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |