| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.B/2026/PN Sak | 1.MIA TANIA, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
TAPUNG NAINGGOLAN Alias ROY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-946 /L.4.17/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa TAPUNG NAINGGOLAN Alias ROY bersama-sama dengan Saudara ANTO (DPO) dan Saudara ANDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok i 28 Areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
masyarakat. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM yang merupakan security PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sedang melakukan patroli rutin, lalu saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM melihat ada 3 (tiga) orang yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) ke parit gajah, lalu saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersebut, dimana 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa yang telah berhasil diamankan oleh saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM dibawa ke pos security untuk di proses lebih lanut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa TAPUNG NAINGGOLAN Alias ROY pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok i 28 Areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-
lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa yang telah berhasil diamankan oleh saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM dibawa ke pos security untuk di proses lebih lanut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
