| Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 3 Januari tahun 2022 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 144 tanggal 27 Desember tahun 2005 yang luasnya 16.066 M yang terletak di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
- Utara dengan Suprapti Nib No: 00117;
- Selatan dengan Muntamah Nib No: 00119;
- Timur dengan Saeno Nib No: - ;
- Barat dengan Selamet Nib No: - .
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 144 tanggal 27 Desember tahun 2005 atas nama Tergugat seluas 16.066 M2 yang terletak di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
- Utara dengan Suprapti Nib No: 00117;
- Selatan dengan Muntamah Nib No: 00119;
- Timur dengan Saeno Nib No: - ;
- Barat dengan Selamet Nib No: - .
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 144 tanggal 27 Desember tahun 2005 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 144 tanggal 27 Desember tahun 2005 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |