| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. LAMBOK L TOBING Als TOBING diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 1 (satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OH Blok 23 Dusun Lubuk Miam Kampung Kuala Gasib Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/02/II/2025/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 03 Februari 2026 |