| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas nama orang tua Pemohon yang benar adalah IKSAN sebagai ayah dan TATIK MARYATI sebagai ibu;
- Menyatakan bahwa pencantuman identitas nama orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan/atau dokumen kependudukan lainnya yang tertulis KASIADI sebagai ayah dan MARIAH sebagai ibu merupakan kekeliruan administrasi;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan identitas nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan dokumen kependudukan lainnya, dari semula tertulis KASIADI sebagai ayah dan MARIAH sebagai ibu menjadi IKSAN sebagai ayah dan TATIK MARYATI sebagai ibu;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, setelah salinan resmi Penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk mencatat Perubahan identitas nama orang tua Pemohon dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menyesuaikan seluruh data yang salah serta menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan Pemohon yang telah disesuaikan dengan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono). |