| Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABUZAR Bin ABDUL SOIP pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) huruf h “yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--------------------------- - Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib pergi ke kebun terdakwa yang berjenis tanah gambut yang beralamat di Jalur 1 Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit untuk membuat perunan. Kemudian terdakwa membakar lahan yang sudah terdakwa perun seluas 2 (dua) meter kali 3 (tiga) meter dengan menggunakan mancis, lalu terdakwa membersihkan sekeliling lahan yang telah diperun seluar 10 (sepuluh) meter kali 10 (sepuluh) meter tersebut. Kemudian terdakwa melihat api yang sudah membesar langsung membuat sekat agar api tidak semakin meluas. Lalu terdakwa menghubungi istri terdakwa untuk membantu memadamkan api dilahan tersebut. Lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG datang ke lokasi lahan yang terbakar tersebut dan melihat terdakwa yang sedang memadamkan api dengan menggunakan mesin babat dengan cara membuat sekat api, lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG bertanya kepada terdakwa. “kenapa bisa begini bang?” lalu terdakwa menjawab “tadi buat perunan” lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG membantu terdakwa memadamkan api dengan menggunakan ranting kayu dan setelah api yang bersepadaan dengan lahan saksi SUTARTO Alias AGUNG berhasil padam saksi SUTARTO Alias AGUNG langsung kemabali kerumah. Lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi SUMIARDI yang sedang berada di Posko pemadan melihat adanya asap dari arah kampung Kandis Desa Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit, lalu saksi SUMIARDI langsung menuju lokasi tersebut dan melihat terdakwa yang sedang membuat sekat api agar tidak melebar keareal lahan lainnya. Lalu saksi SUMIARDI bertanya kepada terdakwa, “kok bisa terbakar lahan abang?” lalu terdakwa jawab, “awalnyaa lagi buat perunan bang, mau nanam cabe, ku tinggal bersihkan yang disana langsung membesar apinya”. Lalu karena terdakwa mengatakan kepada saksi SUMIARDI udah aman, saksi SUMIARDI kembali patroli. Lalu terdakwa bersama mertua terdakwa kembali memadamkan api hingga setelah api padam terdakwa kembali kerumah. - Kemudian pada hari Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa kembali mengecek kebun terdakwa dan di dapati lahan terdakwa masih mengeluarkan asap, lalu terdakwa menuju posko pemadam kebakaran yang bertempat di Jalur 3 Kampung Teluk Lanus dan meminta bantuan kepada saksi SUMIARDI untuk memadamkan bara api yang berada di lahan terdakwa. Lalu terdakwa meminta saksi SUMIARDI untuk membawa mesin pemadam dan langsung menuju lahan milik terdakwa tersebut. Setibanya dilokasi, saksi SUMIARDI langsung melakukan pemadaman terhadap lahan tersebut. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 terdakwa kembali meminta bantuan kepada saksi DEDI HANDOYO yang sedang melakukan patroli untuk memadamkan lahan terdakwa yang masih terbakar, lalu saksi DEDI HANDOYO bersama tim pemadam kebakaran langsung menuju lahan milik terdakwa dan melakukan pemadaman dilahan tersebut. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 saksi SUMIARDI mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan di belakang lahan milik terdakwa, lalu karena diketahui lahan yang terbakar sudah sangat meluas hingga lebih kurang seluas 10 (sepuluh) hektar, saksi SUMIARDI meminta bantuan tambahan mesin pemadam kepada Asisten untuk dapat melakukan pemadaman dilahan tersebut. Hingga pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 lahan tersebut berhasil padam secara keseluruhan. - Bahwa menurut Ahli Nelson Sihotang,S.KM.,M.ScPh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menyebutkan bahwa secara teori dampak pembakaran hutan yaitu dapat menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran udara yang dapat mengakibatkan rusaknya lahan sehingga fungsi penyerapan air akan hilang yang dapat mengakibatkan banjir; berkurangnya keanekargamanhayati. Selanjutnya kebakaran lahan juga dapat menyebabkan pencemaran udara sehingga kualitas udara menurun yang berdampak kepada kesehatan, perekonomian, pendidikan, transportasi dan lingkungan hidup; dan dampak yang lebih luas dari kebakaran hutan adalah terlepasnya gas-gas rumah kaca ke atmosfer menyebabkan pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim. - Bahwa Ahli DODY AFRIANTO yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dengan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan hasil survei dan pengecekan dengan mengambil beberapa titik koordinat di lokasi kebakaran dengan menggunakan GPS merek Garmin tipe 62s yang kemudian diolah dengan memplotting dan mengoverlaykan titik kordinat dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau tanggal 07 Desember 2016 dan Peta Perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor SK 10774 tahun 2025 dengan aplikasi perpetaan ARGIS menggunakan komputer dapat diketahui areal tersebut merupakan kawasan hutan produksi yaitu Hutan Produksi yang dapat di konversi atau HPK dan peruntukannya berdasarkan fungsi kawasan hutan adalah sebagai kawasan hutan produksi yang dapat di konversi dengan persyaratan setelah mendapatkan perijinan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Dan kondisi lahan yang terbakar adalah berjenis gambut dengan luas yang terbakar sekitar 10 (sepuluh) Hektar. - Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau tanggal 17 Januari 2026 – 27 Januari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 28 Mei 2026 dan di tanda tangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan Kesimpulan: 1. Pola angin permukaan dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Laut hingga Timur Laut menuju ke arah Barat Daya hingga Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. 2. Pola angin Gradient dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, angin pada umumnya bertiup dari Barat Laut hingga Timur Laut menuju ke arah Tenggara hingga Barat Daya dengan kecepatan berkisar antara 05 – 10 m/s atau 18 – 36 km/jam. 3. Hasil analisis curah hujan Dasarian II Januari 2026 wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter dengan sifat hujan Bawah Normal. 4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 17 – 27 Januari 2026, wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dalam Kategori Mudah hingga Sangat Mudah. 5. Berdasarkan data sebaran titik panas (hotspot) dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tidak terpantau adanya titik panas. 6. Berdasarkan data Radar (SRI) estimasi curah hujan dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 diwilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tidak ada estimasi curah hujan dengan kata lain Tidak ada curah Hujan. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Hutan Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1350/FBF/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M. FAJMI ZULKAHAM,S. Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar. 2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson). 3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ tidak ditemukan data titik api (hotspot) pada tanggal 17 Januari 2026. - Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan korek api jenis mancis untuk menanam bibit cabai dan pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar yang berlokasi di Jalur 1 Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin maupun memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------- ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABUZAR Bin ABDUL SOIP pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b “setiap orang dilarang membakar hutan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib pergi ke kebun terdakwa yang berjenis tanah gambut yang beralamat di Jalur 1 Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit untuk membuat perunan. Kemudian terdakwa membakar lahan yang sudah terdakwa perun seluas 2 (dua) meter kali 3 (tiga) meter dengan menggunakan mancis, lalu terdakwa membersihkan sekeliling lahan yang telah diperun seluar 10 (sepuluh) meter kali 10 (sepuluh) meter tersebut. Kemudian terdakwa melihat api yang sudah membesar langsung membuat sekat – sekat agar api tidak semakin meluas. Lalu terdakwa menghubungi istri terdakwa untuk membantu memadamkan api dilahan tersebut. Lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG datang ke lokasi lahan yang terbakar tersebut dan melihat terdakwa yang sedang memadamkan api dengan menggunakan mesin babat dengan cara membuat sekat api, lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG bertanya kepada terdakwa. “kenapa bisa begini bang?” lalu terdakwa menjawab “tadi buat perunan” lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG membantu terdakwa memadamkan api dengan menggunakan ranting kayu dan setelah api yang bersepadaan dengan lahan saksi SUTARTO Alias AGUNG berhasil padam saksi SUTARTO Alias AGUNG langsung kemabali kerumah. Lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi SUMIARDI yang sedang berada di Posko pemadan melihat adanya asap dari arah kampung Kandis Desa Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit, lalu saksi SUMIARDI langsung menuju lokasi tersebut dan melihat terdakwa yang sedang membuat sekat api agar tidak melebar keareal lahan lainnya. Lalu saksi SUMIARDI bertanya kepada terdakwa, “kok bisa terbakar lahan abang?” lalu terdakwa jawab, “awalnyaa lagi buat perunan bang, mau nanam cabe, ku tinggal bersihkan yang disana langsung membesar apinya”. Lalu karena terdakwa mengatakan kepada saksi SUMIARDI udah aman, saksi SUMIARDI kembali patroli. Lalu terdakwa bersama mertua terdakwa kembali memadamkan api hingga setelah api padam terdakwa kembali kerumah. - Kemudian pada hari Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa kembali mengecek kebun terdakwa dan di dapati lahan terdakwa masih mengeluarkan asap, lalu terdakwa menuju posko pemadam kebakaran yang bertempat di Jalur 3 Kampung Teluk Lanus dan meminta bantuan kepada saksi SUMIARDI untuk memadamkan bara api yang berada di lahan terdakwa. Lalu terdakwa meminta saksi SUMIARDI untuk membawa mesin pemadam dan langsung menuju lahan milik terdakwa tersebut. Setibanya dilokasi, saksi SUMIARDI langsung melakukan pemadaman terhadap lahan tersebut. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 terdakwa kembali meminta bantuan kepada saksi DEDI HANDOYO yang sedang melakukan patroli untuk memadamkan lahan terdakwa yang masih terbakar, lalu saksi DEDI HANDOYO bersama tim pemadam kebakaran langsung menuju lahan milik terdakwa dan melakukan pemadaman dilahan tersebut. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 saksi SUMIARDI mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan di belakang lahan milik terdakwa, lalu karena diketahui lahan yang terbakar sudah sangat meluas hingga lebih kurang seluas 10 (sepuluh) hektar, lalu saksi SUMIARDI meminta bantuan tambahan mesin pemadam kepada Asisten untuk dapat melakukan pemadaman dilahan tersebut. Hingga pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 lahan tersebut berhasil padam secara keseluruhan. - Bahwa menurut Ahli Nelson Sihotang,S.KM.,M.ScPh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menyebutkan bahwa secara teori dampak pembakaran hutan yaitu dapat menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran udara yang dapat mengakibatkan rusaknya lahan sehingga fungsi penyerapan air akan hilang yang dapat mengakibatkan banjir; berkurangnya keanekargamanhayati. Selanjutnya kebakaran lahan juga dapat menyebabkan pencemaran udara sehingga kualitas udara menurun yang berdampak kepada kesehatan, perekonomian, pendidikan, transportasi dan lingkungan hidup; dan dampak yang lebih luas dari kebakaran hutan adalah terlepasnya gas-gas rumah kaca ke atmosfer menyebabkan pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim. - Bahwa Ahli DODY AFRIANTO yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dengan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan hasil survei dan pengecekan dengan mengambil beberapa titik koordinat di lokasi kebakaran dengan menggunakan GPS merek Garmin tipe 62s yang kemudian diolah dengan memplotting dan mengoverlaykan titik kordinat dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau tanggal 07 Desember 2016 dan Peta Perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor SK 10774 tahun 2025 dengan aplikasi perpetaan ARGIS menggunakan komputer dapat diketahui areal tersebut merupakan kawasan hutan produksi yaitu Hutan Produksi yang dapat di konversi atau HPK dan peruntukannya berdasarkan fungsi kawasan hutan adalah sebagai kawasan hutan produksi yang dapat di konversi dengan persyaratan setelah mendapatkan perijinan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Dan kondisi lahan yang terbakar adalah berjenis gambut dengan luas yang terbakar sekitar 10 (sepuluh) Hektar. - Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau tanggal 17 Januari 2026 – 27 Januari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 28 Mei 2026 dan di tanda tangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan Kesimpulan: 1. Pola angin permukaan dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Laut hingga Timur Laut menuju ke arah Barat Daya hingga Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. 2. Pola angin Gradient dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, angin pada umumnya bertiup dari Barat Laut hingga Timur Laut menuju ke arah Tenggara hingga Barat Daya dengan kecepatan berkisar antara 05 – 10 m/s atau 18 – 36 km/jam. 3. Hasil analisis curah hujan Dasarian II Januari 2026 wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter dengan sifat hujan Bawah Normal. 4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 17 – 27 Januari 2026, wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dalam Kategori Mudah hingga Sangat Mudah. 5. Berdasarkan data sebaran titik panas (hotspot) dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tidak terpantau adanya titik panas. 6. Berdasarkan data Radar (SRI) estimasi curah hujan dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 diwilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tidak ada estimasi curah hujan dengan kata lain Tidak ada curah Hujan. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Hutan Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1350/FBF/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M. FAJMI ZULKAHAM,S. Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar. 2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson). 3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ tidak ditemukan data titik api (hotspot) pada tanggal 17 Januari 2026. - Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan korek api jenis mancis untuk menanam bibit cabai dan pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar yang berlokasi di Jalur 1 Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin maupun memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------- ATAU KETIGA ------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABUZAR Bin ABDUL SOIP pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--------------------------------------------- - Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib pergi ke kebun terdakwa yang berjenis tanah gambut yang beralamat di Jalur 1 Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit untuk membuat perunan. Kemudian terdakwa membakar lahan yang sudah terdakwa perun seluas 2 (dua) meter kali 3 (tiga) meter dengan menggunakan mancis, lalu terdakwa membersihkan sekeliling lahan yang telah diperun seluas 10 (sepuluh) meter kali 10 (sepuluh) meter tersebut. Kemudian terdakwa melihat api yang sudah membesar langsung membuat sekat – sekat agar api tidak semakin meluas. Lalu terdakwa menghubungi istri terdakwa untuk membantu memadamkan api dilahan tersebut. Lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG datang ke lokasi lahan yang terbakar tersebut dan melihat terdakwa yang sedang memadamkan api dengan menggunakan mesin babat dengan cara membuat sekat api, lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG bertanya kepada terdakwa. “kenapa bisa begini bang?” lalu terdakwa menjawab “tadi buat perunan” lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG membantu terdakwa memadamkan api dengan menggunakan ranting kayu dan setelah api yang bersepadaan dengan lahan saksi SUTARTO Alias AGUNG berhasil padam saksi SUTARTO Alias AGUNG langsung kemabali kerumah. Lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi SUMIARDI yang sedang berada di Posko pemadan melihat adanya asap dari arah kampung Kandis Desa Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit, lalu saksi SUMIARDI langsung menuju lokasi tersebut dan melihat terdakwa yang sedang membuat sekat api agar tidak melebar keareal lahan lainnya. Lalu saksi SUMIARDI bertanya kepada terdakwa, “kok bisa terbakar lahan abang?” lalu terdakwa jawab, “awalnyaa lagi buat perunan bang, mau nanam cabe, ku tinggal bersihkan yang disana langsung membesar apinya”. Lalu karena terdakwa mengatakan kepada saksi SUMIARDI udah aman, saksi SUMIARDI kembali patroli. Lalu terdakwa bersama mertua terdakwa kembali memadamkan api hingga setelah api padam terdakwa kembali kerumah. - Bahwa pada hari Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa kembali mengecek kebun terdakwa dan di dapati lahan terdakwa masih mengeluarkan asap, lalu terdakwa menuju posko pemadam kebakaran yang bertempat di Jalur 3 Kampung Teluk Lanus dan meminta bantuan kepada saksi SUMIARDI untuk memadamkan bara api yang berada di lahan terdakwa. Lalu terdakwa meminta saksi SUMIARDI untuk membawa mesin pemadam dan langsung menuju lahan milik terdakwa tersebut. Setibanya dilokasi lahan yang terbakar tersebut, saksi SUMIARDI langsung melakukan pemadaman terhadap lahan tersebut. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 terdakwa meminta bantuan kepada saksi DEDI HANDOYO yang sedang melakukan patroli untuk memadamkan lahan terdakwa yang masih terbakar, lalu saksi DEDI HANDOYO bersama tim pemadam kebakaran langsung menuju lahan milik terdakwa dan melakukan pemadaman dilahan tersebut. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 saksi SUMIARDI mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan di belakang lahan milik terdakwa, lalu karena diketahui lahan yang terbakar sudah sangat meluas hingga lebih kurang seluas 10 (sepuluh) hektar, saksi SUMIARDI meminta bantuan tambahan mesin pemadam kepada Asisten untuk dapat melakukan pemadaman dilahan tersebut. hinggay pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 lahan tersebut berhasil padam secara keseluruhan. - Bahwa Ahli DODY AFRIANTO yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dengan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan hasil survei dan pengecekan dengan mengambil beberapa titik koordinat di lokasi kebakaran dengan menggunakan GPS merek Garmin tipe 62s yang kemudian diolah dengan memplotting dan mengoverlaykan titik kordinat dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau tanggal 07 Desember 2016 dan Peta Perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor SK 10774 tahun 2025 dengan aplikasi perpetaan ARGIS menggunakan komputer dapat diketahui areal tersebut merupakan kawasan hutan produksi yaitu Hutan Produksi yang dapat di konversi atau HPK dan peruntukannya berdasarkan fungsi kawasan hutan adalah sebagai kawasan hutan produksi yang dapat di konversi dengan persyaratan setelah mendapatkan perijinan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Dan kondisi lahan yang terbakar adalah berjenis gambut dengan luas yang terbakar sekitar 10 (sepuluh) Hektar. - Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau tanggal 17 Januari 2026 – 27 Januari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 28 Mei 2026 dan di tanda tangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan Kesimpulan: 1. Pola angin permukaan dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Laut hingga Timur Laut menuju ke arah Barat Daya hingga Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. 2. Pola angin Gradient dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, angin pada umumnya bertiup dari Barat Laut hingga Timur Laut menuju ke arah Tenggara hingga Barat Daya dengan kecepatan berkisar antara 05 – 10 m/s atau 18 – 36 km/jam. 3. Hasil analisis curah hujan Dasarian II Januari 2026 wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter dengan sifat hujan Bawah Normal. 4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 17 – 27 Januari 2026, wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dalam Kategori Mudah hingga Sangat Mudah. 5. Berdasarkan data sebaran titik panas (hotspot) dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tidak terpantau adanya titik panas. 6. Berdasarkan data Radar (SRI) estimasi curah hujan dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 diwilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tidak ada estimasi curah hujan dengan kata lain Tidak ada curah Hujan. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Hutan Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1350/FBF/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M. FAJMI ZULKAHAM,S. Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar. 2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson). 3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ tidak ditemukan data titik api (hotspot) pada tanggal 17 Januari 2026. - Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan korek api jenis mancis untuk menanam bibit cabai dan pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar yang berlokasi di Jalur 1 Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin maupun memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------- ATAU KEEMPAT ------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABUZAR Bin ABDUL SOIP pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib pergi ke kebun terdakwa yang berjenis tanah gambut yang beralamat di Jalur 1 Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit untuk membuat perunan. Kemudian terdakwa membakar lahan yang sudah terdakwa perun seluas 2 (dua) meter kali 3 (tiga) meter dengan menggunakan mancis, lalu terdakwa membersihkan sekeliling lahan yang telah diperun seluar 10 (sepuluh) meter kali 10 (sepuluh) meter tersebut. Kemudian terdakwa melihat api yang sudah membesar langsung membuat sekat – sekat agar api tidak semakin meluas. Lalu terdakwa menghubungi istri terdakwa untuk membantu memadamkan api dilahan tersebut. Lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG datang ke lokasi lahan yang terbakar tersebut dan melihat terdakwa yang sedang memadamkan api dengan menggunakan mesin babat dengan cara membuat sekat api, lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG bertanya kepada terdakwa. “kenapa bisa begini bang?” lalu terdakwa menjawab “tadi buat perunan” lalu saksi SUTARTO Alias AGUNG membantu terdakwa memadamkan api dengan menggunakan ranting kayu dan setelah api yang bersepadaan dengan lahan saksi SUTARTO Alias AGUNG berhasil padam saksi SUTARTO Alias AGUNG langsung kemabali kerumah. Lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi SUMIARDI yang sedang berada di Posko pemadan melihat adanya asap dari arah kampung Kandis Desa Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit, lalu saksi SUMIARDI langsung menuju lokasi tersebut dan melihat terdakwa yang sedang membuat sekat api agar tidak melebar keareal lahan lainnya. Lalu saksi SUMIARDI bertanya kepada terdakwa, “kok bisa terbakar lahan abang?” lalu terdakwa jawab, “awalnyaa lagi buat perunan bang, mau nanam cabe, ku tinggal bersihkan yang disana langsung membesar apinya”. Lalu karena terdakwa mengatakan kepada saksi SUMIARDI udah aman, saksi SUMIARDI kembali patroli. Lalu terdakwa bersama mertua terdakwa kembali memadamkan api hingga setelah api padam terdakwa kembali kerumah. - Kemudian pada hari Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa kembali mengecek kebun terdakwa dan di dapati lahan terdakwa masih mengeluarkan asap, lalu terdakwa menuju posko pemadam kebakaran yang bertempat di Jalur 3 Kampung Teluk Lanus dan meminta bantuan kepada saksi SUMIARDI untuk memadamkan bara api yang berada di lahan terdakwa. Lalu terdakwa meminta saksi SUMIARDI untuk membawa mesin pemadam dan langsung menuju lahan milik terdakwa tersebut. Setibanya dilokasi, saksi SUMIARDI langsung melakukan pemadaman terhadap lahan tersebut. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 terdakwa meminta bantuan kepada saksi DEDI HANDOYO yang sedang melakukan patroli untuk memadamkan lahan terdakwa yang masih terbakar, lalu saksi DEDI HANDOYO bersama tim pemadam kebakaran langsung menuju lahan milik terdakwa dan melakukan pemadaman dilahan tersebut. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 saksi SUMIARDI mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan di belakang lahan milik terdakwa, lalu karena diketahui lahan yang terbakar sudah sangat meluas hingga lebih kurang seluas 10 (sepuluh) hektar, saksi SUMIARDI meminta bantuan tambahan mesin pemadam kepada Asisten untuk dapat melakukan pemadaman dilahan tersebut. Lalu pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 lahan tersebut berhasil padam secara keseluruhan. - Bahwa Ahli DODY AFRIANTO yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dengan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan hasil survei dan pengecekan dengan mengambil beberapa titik koordinat di lokasi kebakaran dengan menggunakan GPS merek Garmin tipe 62s yang kemudian diolah dengan memplotting dan mengoverlaykan titik kordinat dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau tanggal 07 Desember 2016 dan Peta Perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor SK 10774 tahun 2025 dengan aplikasi perpetaan ARGIS menggunakan komputer dapat diketahui areal tersebut merupakan kawasan hutan produksi yaitu Hutan Produksi yang dapat di konversi atau HPK dan peruntukannya berdasarkan fungsi kawasan hutan adalah sebagai kawasan hutan produksi yang dapat di konversi dengan persyaratan setelah mendapatkan perijinan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Dan kondisi lahan yang terbakar adalah berjenis gambut dengan luas yang terbakar sekitar 10 (sepuluh) Hektar. - Bahwa berdasarkan Surat Analisa Cuaca Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau tanggal 17 Januari 2026 – 27 Januari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di Pekanbaru pada tanggal 28 Mei 2026 dan di tanda tangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan Kesimpulan: 1. Pola angin permukaan dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Laut hingga Timur Laut menuju ke arah Barat Daya hingga Barat Laut dengan kecepatan berkisar 01 – 02 m/s atau 04 – 08 km/jam. 2. Pola angin Gradient dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, angin pada umumnya bertiup dari Barat Laut hingga Timur Laut menuju ke arah Tenggara hingga Barat Daya dengan kecepatan berkisar antara 05 – 10 m/s atau 18 – 36 km/jam. 3. Hasil analisis curah hujan Dasarian II Januari 2026 wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 10 s/d 50 milimeter dengan sifat hujan Bawah Normal. 4. Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 17 – 27 Januari 2026, wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dalam Kategori Mudah hingga Sangat Mudah. 5. Berdasarkan data sebaran titik panas (hotspot) dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 di wilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tidak terpantau adanya titik panas. 6. Berdasarkan data Radar (SRI) estimasi curah hujan dari tanggal 17 – 27 Januari 2026 diwilayah Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tidak ada estimasi curah hujan dengan kata lain Tidak ada curah Hujan. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di Kawasan Hutan Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1350/FBF/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN RAJA, S.T, 2.M. FAJMI ZULKAHAM,S. Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terdapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar. 2. Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson). 3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ tidak ditemukan data titik api (hotspot) pada tanggal 17 Januari 2026. - Bahwa tujuan terdakwa membakar lahan tersebut dengan menggunakan korek api jenis mancis untuk menanam bibit cabai dan pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar yang berlokasi di Jalur 1 Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin maupun memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |