Pertama
Bahwa Terdakwa YOSAFAT HALAWA Als YOSA pada hari Kamis tanggal 09 September 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat pada kantor camat lama di Jalan Jaya Perkasa Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”-
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO bersama DONI PEDOY (Daftar Pencarian Orang) pergi menuju rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam (Daftar Pencarian Barang) kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam milik Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO pergi menuju kantor camat lama di Jalan Jaya Perkasa lalu Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO memberikan kunci sepeda motor kepada Terdakwa lalu sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa pergi menuju Kantor Camat Lama untuk bermain kemudian timbul niat Terdakwa untuk menjual sepeda motor honda beat milik Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO lalu Terdakwa menghubungi Sdr DONI PEDOY (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh pergi menuju kantor camat lama menggunakan sepeda motor milik Sdr DONI PEDOY untuk membantu Terdakwa menjual sepeda motor lalu Sdr DONY PEDOY bertemu dengan Terdakwa di kantor camat lama kemudian Terdakwa menghubungi Sdr ARIS HULU (Daftar Pencarian Orang) dan bersepakat untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) di daerah PT ASTRA Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor honda beat dan Sdr DONI PEDOY pergi menggunakan sepeda motor miliknya kemudian pada hari Jumat tanggal 10 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr ARIS HULU (Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr ARIS HULU menyerahkan uang Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor honda beat lalu Terdakwa dan Sdr DONY PEDOY pergi menuju rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa melihat Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO sedang bermain handphone lalu Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO bertanya “mana motor ku bang” lalu Terdakwa menjelaskan sepeda motornya tidak dapat hidup dan berada dibengkel lalu Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO pergi menuju rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa YOSAFAT HALAWA Als YOSA pada hari Kamis tanggal 09 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan M Ali Gang Sasongko Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.”--------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO bersama DONI PEDOY (Daftar Pencarian Orang) pergi menuju rumah Terdakwa di Jalan M Ali Gang Sasongko Kampung Perawang Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam (Daftar Pencarian Barang) kemudian Terdakwa membujuk Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO untuk meminjankam 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam milik Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO pergi menuju kantor camat lama di Jalan Jaya Perkasa lalu Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO memberikan kunci sepeda motor kepada Terdakwa lalu sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa pergi menuju Kantor Camat Lama lalu Terdakwa menghubungi Sdr DONI PEDOY (Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh pergi menuju kantor camat lama menggunakan sepeda motor milik Sdr DONI PEDOY untuk membantu Terdakwa menjual sepeda motor lalu Sdr DONY PEDOY bertemu dengan Terdakwa di kantor camat lama kemudian Terdakwa menghubungi Sdr ARIS HULU (Daftar Pencarian Orang) dan bersepakat untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan harga Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) di daerah PT ASTRA Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak lalu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor honda beat dan Sdr DONI PEDOY pergi menggunakan sepeda motor miliknya kemudian pada hari Jumat tanggal 10 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr ARIS HULU (Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr ARIS HULU menyerahkan uang Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor honda beat lalu Terdakwa dan Sdr DONY PEDOY pergi menuju rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa melihat Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO sedang bermain handphone lalu Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO bertanya “mana motor ku bang” lalu Terdakwa menjelaskan sepeda motornya tidak dapat hidup dan berada dibengkel lalu Saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO pergi menuju rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ALFRIZA HARI PANGESTU Als ARI Bin BUDI HARIJANTO mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------- |