| Dakwaan |
KESATU
--------------Bahwa Terdakwa MARIO ARON F GULTOM Als. MARIO bersama-sama dengan Saudara PETRUS JULIANDRES (dalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara BOCIL (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang RT. 001 RK. 002 Dusun 2 Sidodadi Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi Saudara PETRUS JULIANDRES mengatakan bahwa narkotika jenis shabu milik terdakwa telah habis, selanjutnya Saudara PETRUS JULIANDRES meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di perkebunan sawit yang berjarak 200 (dua ratus) meter dari rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Simpang RT. 001 RK. 002 Dusun 2 Sidodadi Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, kemudian saat terdakwa tiba di perkebunan sawit tersebut, terdakwa menerima 60 (enam puluh) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dari Saudara PETRUS JULIANDRES, selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di bawah pohon kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa sedang duduk di sebuah warung yang bertempat tidak jauh dari rumah terdakwa, Saudara KENTUNG menghubungi terdakwa untuk membeli paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menuju perkebunan sawit untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saudara KENTUNG, selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Saudara BOCIL menghubungi terdakwa mengatakan bahwa ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada pembeli narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di perkebunan sawit, selanjutnya terdakwa menghubungi pelanggan tersebut dan bertemu di simpang perkebunan dengan jarak 150 (seratus lima puluh) meter dari perkebunan sawit, kemudian sekira pukul 13.00 WIB datang pembeli narkotika jenis shabu yang sudah diarahkan oleh Saudara BOCIL ke warung tempat terdakwa menunggu, lalu terdakwa bersama-sama dengan pembeli narkotika jenis shabu tersebut menuju perkebunan sawit dan terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB pembeli narkotika jenis shabu yang sudah diarahkan oleh Saudara BOCIL datang ke warung tempat terdakwa menunggu lalu terdakwa bersama pembeli narkotika jenis shabu tersebut menuju perkebunan sawit dan terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 15.10 WIB pembeli narkotika jenis shabu yang sudah diarahkan oleh Saudara BOCIL datang ke warung tempat terdakwa menunggu, lalu terdakwa bersama dengan pembeli narkotika jenis shabu tersebut menuju perkebunan sawit dan terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Saksi STEEN yang merupakan anggota kepolisan Polres Siak melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian Saksi STEEN bertemu dengan terdakwa dan mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa memperlihatkan narkotika jenis shabu kepada Saksi STEEN yang di simpan di dompet yang berada di kantong belakang celana sebelah kanan, selanjutnya saksi DOLI ERIKSON L TOBING dan Tim Opsnal SatNarkoba Polres Siak yang sudah stanby datang dari tempat persembunyian di dalam perkebunan sawit tersebut, kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi SUNARTO dan ditemukan 52 (lima puluh dua) paket narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit handphone Oppo, 3 (tiga) lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa untuk terdakwa jual kembali.
- Bahwa keuntungan terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan atas penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari.
- Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 205/BB/XI/14329.00/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) buah paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 7.12 (tujuh koma dua belas) gram, dan berat bersihnya 4.13 (empat koma tiga belas) gram, dengan perincian sebagai berikut :
1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4.13 gram untuk bahan uji ke Labfor Polda Riau.
2. 52 (lima puluh dua) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat 2.99 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
-
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4058/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama terdakwa MARIO ARON F GULTOM Als MARIO yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6003/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6004/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa Terdakwa MARIO ARON F GULTOM Als. MARIO pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang RT. 001 RK. 002 Dusun 2 Sidodadi Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:---------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana narkotika di Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, kemudian Tim Opsnal Satrnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Satrnarkoba Polres Siak menerima informasi bahwa telah terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Simpang Dusun 2 Sidodadi Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Saksi STEEN melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya bertempat di perkebunan sawit di Jalan Simpang Dusun 2 Sidodadi Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Saksi STEEN bertemu dengan terdakwa dan mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu saksi STEEN ingin melihat paketan yang dimiliki oleh terdakwa, kemudian terdakwa memperlihatkan narkotika jenis shabu kepada Saksi STEEN yang di simpan di dompet yang berada di kantong belakang celana sebelah kanan, selanjutnya saksi DOLI ERIKSON L TOBING dan Tim Opsnal SatNarkoba Polres Siak yang sudah stanby datang dari tempat persembunyian di dalam perkebunan sawit tersebut, kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi SUNARTO dan ditemukan 52 (lima puluh dua) paket narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit handphone Oppo, 3 (tiga) lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa untuk terdakwa jual kembali.
- Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 205/BB/XI/14329.00/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) buah paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 7.12 (tujuh koma dua belas) gram, dan berat bersihnya 4.13 (empat koma tiga belas) gram, dengan perincian sebagai berikut:
1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4.13 gram untuk bahan uji ke Labfor Polda Riau.
2. 52 (lima puluh dua) pembungkus diduga pembungkus Shabu dengan berat 2.99 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
-
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4058/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama terdakwa MARIO ARON F GULTOM Als MARIO yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6003/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6004/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------- |