| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 503/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
1.FADIL HUSNAINI RAHMAN Als TARA bin ZULKARNAIN 2.FATAHILLAH EFENDI bin (Alm) EFENDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 503/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4757/L.4.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa I FADIL HUSNAINI RAHMAN Als TARA bin ZULKARNAIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II FATAHILLAH EFENDI bin (Alm) EFENDI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pembangunan RT. 002 RW. 002 Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I FADIL HUSNAINI RAHMAN Als TARA bin ZULKARNAIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II FATAHILLAH EFENDI bin (Alm) EFENDI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pembangunan RT. 002 RW. 002 Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
