Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. SEPTAVIANUS Alias VANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3750/L.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTAVIANUS Alias VANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa SEPTAVIANUS Alias VANUS pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ceras Km. 08 RT. 004 RK. 003 Dusun Pulai Indah Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SEPTAVIANUS Alias VANUS pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira

pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ceras Km. 08 RT. 004 RK. 003 Dusun Pulai Indah Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88