| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ANDIKA SIMANJUNTAK Als BENGET pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Kasim RT 003 RW 008 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: -----------
- Bermula pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa didatangi oleh Saudara Candra Surbakti (Daftar Pencarian Orang) dan mengajak Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi di rumah Saudara Rikar (Daftar Pencarian Orang) yang berada di Jalan Lintas Perawang – Minas KM 02 Kecamatan Minas Kabupaten Siak, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkan bersama Saudara Candra Surbakti (DPO) menuju ke rumah Saudara Rikar (DPO) dan Saudara Star Tarigan (Daftar Pencarian Orang). Setibanya di Jalan Lintas Perawang – Minas KM 02 Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di dekat warung di dekat rumah Saudara Rikar (DPO) kemudian Terdakwa menunggu di warung sementara Saudara Candra Surbakti (DPO) bertemu Saudara Rikar untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
- Bahwa kemudian Saudara CANDRA SURBAKTI (DPO) kembali ke warung dengan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya telah berisi sekitar 80 (delapan puluh) paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu serta 5 (lima) kantong berisikan diduga narkotika jenis ekstasi/inex yang diperoleh dari Saudara Star Tarigan (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Candra Surbakti (DPO) pergi ke Jalan Sultan Syarif Kasim RT 003 RW 008 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, tepatnya menuju rumah Saudara Dimas (DPO). Setibanya di rumah Saudara Dimas (DPO), Terdakwa dan Saudara CANDRA SURBAKTI menyerahkan 6 (enam) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu kepada Saudara Dimas (DPO) untuk dijual Kembali kepada para pelanggan di Kecamatan Kandis. Setelah itu, Terdakwa bersama Saudara DIMAS, Saudara CANDRA SURBAKTI, dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak dikenal menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Saudara Dimas (DPO).
- Bahwa setelah menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Candra Surbakti pergi keluar dari rumah Saudara Dimas, namun di tengah jalan tepatnya di Persimpangan rumah Saudara Dimas (DPO) di Jalan Sultan Syarif Qasim Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Candra Surbakti (DPO) bertemu dengan saksi Friono Putra Siahaan bersama Saudara Alexander Nababan dan saksi Ferdinand Deardo Purba yang sedang melintas. Karena sebelumnya Terdakwa pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi Friono Putra Siahaan, selanjutnya saksi Friono Putra Siahaan mencegat serta memberhentikan Terdakwa di tengah jalan. Namun pada saat diberhentikan Terdakwa bersama Saudara Candra Surbakti (DPO) melakukan perlawanan sehingga saksi Friono Putra Siahaan bersama Saudara Alexander Nababan hanya berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Saudara Candra Surbakti (DPO) melarikan diri. Kemudian pada saat Terdakwa diamankan, saksi Friono Putra Siahaan merasa curiga terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dibawa dan berada dalam penguasaan Terdakwa, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta tas selempang tersebut dibawa ke Kantor Polsek Kandis untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.250.000 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma sebagai imbalan membantu Saudara Candra Surbakti (DPO) mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Kandis di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 71 Kandis, Saksi Muhammad Fikri Hanif dan Saksi Very Edward Charles Sagala selaku anggota Kepolisian Sektor Kandis menerima penyerahan 1 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa Andika Simanjuntak Als Benget yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika oleh Saksi Friono Putra Siahaan. Selanjutnya Saksi Muhammad Fikri Hanif dan Saksi Very Edward Charles Sagala mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 74 (tujuh puluh empat) paket plastik klip bening ukuran sedang Narkotika jenis sabu, 501 (lima ratus satu) butir Ekstasi, 1 (Satu) buah mancis warna merah, 2 (dua) buah kaca ppirex, 1 (satu) dompet warna coklat, uang cash sebesar Rp.646.000 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo Y195 warna Silver, 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah diruncingkan, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berada pada diri Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan Intrograsi kepada Terdakwa dimana Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 74 (tujuh puluh empat) paket plastik klip bening ukuran sedang Narkotika jenis sabu dan 501 (lima ratus satu) butir Ekstasi yang di temukan adalah milik dari Saudra Star Tarigan (Daftar Pencarian Orang) yang hendak Terdakwa dan Saudara Candra Surbakti edarkan di Kecamatan Kandis.
- Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 842/BB/XII/10267/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Afdhilla Ihsan, SH selaku Penaksir PT Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa
- 74 (Tujuh puluh empat) paket / bungkus plastic klip bening ukuran sedang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 396.3 gram, berat pembungkus 47.6 gram dan berat bersihnya 348.7 gram. Kemudian disisihkan sesuai dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 18.67 gram untuk bukti uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
- Barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu-sabu sisa pengembalian dari laboratories forensic Polda Riau untuk persidangan di pengadilan.
- Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 330.03 gram, untuk di musnahkan.
- 74 (Tujuh puluh empat) bungkus plastic klip bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 47.6 gram untuk bukti di persidangan
- 5 (lima) paket / bungkus plastic klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi/Inex dengan jumlah 501 (lima ratus satu) butir dengan berat kotor 201.1 gram, berat pembungkusnya 3.54 gram dan berat bersihnya 197.56 gram. Kemudian disisihkan sesuai dengan perincian sebagai berikut:
- 22 (dua puluh dua) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi/Inex dengan berat bersih 8.71 gram, untuk bukti uji laboratories forensic Polda Riau;
- Barang bukti yang di duga narkotika jenis pil ekstasi / inex sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti di pengadilan.
- 479 (empat ratus tujuh puluh Sembilan) butir barang bukti yang di duga narkotika jenis pil ekstasi / inex dengan berat bersih 188.85 gram, untuk dimusnahkan.
- 5 (lima) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 3.54 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4352/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 atas nama terdakwa ANDIKA SIMANJUNTAK ALS BENGET yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926, dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6420/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6421/2025/NNF,- berupa Tablet warna biru hijau tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6421/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ANDIKA SIMANJUNTAK Als BENGET pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 71 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Kandis di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 71 Kecamtan Kandis Kabupaten Siak, Saksi Muhammad Fikri Hanif dan Saksi Very Edward Charles Sagala selaku anggota Kepolisian Sektor Kandis menerima penyerahan 1 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa Andika Simanjuntak Als Benget yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika oleh Saksi Friono Putra Siahaan. Selanjutnya Saksi Muhammad Fikri Hanif dan Saksi Very Edward Charles Sagala mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 74 (tujuh puluh empat) paket plastik klip bening ukuran sedang Narkotika jenis sabu, 501 (lima ratus satu) butir Ekstasi, 1 (Satu) buah mancis warna merah, 2 (dua) buah kaca ppirex, 1 (satu) dompet warna coklat, uang cash sebesar Rp.646.000 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo Y195 warna Silver, 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah diruncingkan, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berada pada diri Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan Intrograsi kepada Terdakwa dimana Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 74 (tujuh puluh empat) paket plastik klip bening ukuran sedang Narkotika jenis sabu dan 501 (lima ratus satu) butir Ekstasi yang di temukan adalah milik dari Saudra Star Tarigan (Daftar Pencarian Orang) yang Terdakwa dan Saudara Candra Surbakti ambil pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Lintas Perawang – Minas KM 02 Kecamatan Minas Kabupaten Siak, kemudian barang bukti narkotika tersebut Terdakwa dan Saudara Candra Surbekti jual kembali kepada Saudara Dimas (Daftar Pencarian Orang) dan akan Terdakwa dan Saudara Candra Surbekti edarkan di Kecamatan Kandis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 842/BB/XII/10267/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Afdhilla Ihsan, SH selaku Penaksir PT Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa
- 74 (Tujuh puluh empat) paket / bungkus plastic klip bening ukuran sedang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 396.3 gram, berat pembungkus 47.6 gram dan berat bersihnya 348.7 gram. Kemudian disisihkan sesuai dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 18.67 gram untuk bukti uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
- Barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu-sabu sisa pengembalian dari laboratories forensic Polda Riau untuk persidangan di pengadilan.
- Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 330.03 gram, untuk di musnahkan.
- 74 (Tujuh puluh empat) bungkus plastic klip bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 47.6 gram untuk bukti di persidangan
- 5 (lima) paket / bungkus plastic klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi/Inex dengan jumlah 501 (lima ratus satu) butir dengan berat kotor 201.1 gram, berat pembungkusnya 3.54 gram dan berat bersihnya 197.56 gram. Kemudian disisihkan sesuai dengan perincian sebagai berikut:
- 22 (dua puluh dua) butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi/Inex dengan berat bersih 8.71 gram, untuk bukti uji laboratories forensic Polda Riau;
- Barang bukti yang di duga narkotika jenis pil ekstasi / inex sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti di pengadilan.
- 479 (empat ratus tujuh puluh Sembilan) butir barang bukti yang di duga narkotika jenis pil ekstasi / inex dengan berat bersih 188.85 gram, untuk dimusnahkan.
- 5 (lima) bungkus plastic bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 3.54 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4352/NNF/2025 tanggal 23 Desember 2025 atas nama terdakwa ANDIKA SIMANJUNTAK ALS BENGET yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926, dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6420/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6421/2025/NNF,- berupa Tablet warna biru hijau tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6421/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------ |