| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 368/Pid.B/2025/PN Sak | Eko Saputra Antoni, S.H. | 1.PERA SETIO bin JUMALI 2.JEFRI Bin NORBET 3.BURHAN EFENDI Bin NORBET 4.RIKARDO Als EKA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 368/Pid.B/2025/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3720 /L.4.17/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I PERA SETIO Bin JUMALI bersama-sama dengan terdakwa II JEFRI Bin NORBET (Alm), terdakwa III BURHAN EFENDI Bin NORBET dan terdakwa IV RIKARDO Als EKA pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sebuah gudang pupuk yang bertempat di Jl. Tengku Lung Putih No. 91 RT 001 RW 001 Kampung Rawa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 5 (lima) karung pupuk NPK Mutiara, 2 (dua) jerigen racun rumput merk Raja Brantas ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) buah mesin kompresor milik saksi Ardio Hanifan Bin Barnasrio, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 4, ke-5 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
