Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SANDY PRIMA Alias SANDI Bin DARMI, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tepatnya di Pasar Agus Salim, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa SANDY PRIMA Alias SANDI Bin DARMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP |