| Petitum |
PRIMEIR:-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pesanan Nomor 05/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Siak pada pekerjaan Kegiatan Kantor (belanja souvenir HUT Kab. Siak) pada Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 dengan anggaran sebesar Rp.149.632.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan Surat Pesanan Nomor 06/06.0005/Sekwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 06/06.0005/BA-STB/Setwan-Umum/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Siak pada pekerjaan Kegiatan Kantor (belanja shopingbag dan undangan HUT) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 dengan anggaran sebesar Rp.53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak;
- Menyatakan nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dalam pekerjaan kegiatan Kantor (belanja souvenir HUT Kab. Siak) pada Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebagaimana disebutkan dalam Surat Pesanan Nomor 05/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 149.632.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan kegiatan Kantor (belanja shopingbag dan undangan HUT) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebagaimana disebutkan dalam Surat Pesanan Nomor 06/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 06/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) adalah sah secara hukum dan mengikat Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan dokumen pembayaran dan tidak melakukan pembayaran atas hasil pekerjaan Penggugat sebesar Rp.149.632.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pesanan Nomor 05/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan hasil pekerjaan Penggugat sebesar Rp.53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pesanan Nomor 06/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 06/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dalam pekerjaan kegiatan Kantor (belanja souvenir HUT Kab. Siak) pada Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebagaimana 05/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 05/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 149.632.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan kegiatan Kantor (belanja shopingbag dan undangan HUT) Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebagaimana Surat Pesanan Nomor 06/06.0005/Setwan-Umum/IX/2025 tanggal 29 September 2025 serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang nomor 06/BASTHP/SETWAN/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 53.760.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara sukarela dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:-
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqquo et bono); |