Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:
1. Bahwa tersangka HERMANTO, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib, di Blok K46 kebun Sam sam PT. Ivomas Tunggal. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 3 (tiga) plastic kresek berondolan buah kelapa sawit, dan plastic kresek beserta sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka HERMANTO, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 KUHPidana.
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak |