Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.Sus/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. 1.PAISAL Als PAISAL Bin PAINO
2.SAMDI Als APEK Bin M.TAHIR (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3360 /L.4.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL Als PAISAL Bin PAINO[Penahanan]
2SAMDI Als APEK Bin M.TAHIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

Bahwa ia terdakwa I PAISAL Als PAISAL Bin PAINO bersama-sama dengan terdakwa II SAMDI Als APEK Bin M.TAHIR (Alm) pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 21.13 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa I PAISAL Als PAISAL Bin PAINO bersama-sama dengan terdakwa II SAMDI Als APEK Bin M.TAHIR (Alm) pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pos 1 security kebun ujung tanjung PT.Ivomas Tunggal Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2)   Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88