Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2025/PN Sak | Diyah Ayu pitaloka | Makmur | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | ?
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan amar Putusan sebagai berikut:
3. Menyatakan Bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1453 Atas nama Leman. yang terbit pada tanggal 26 Mei 2007dengan surat ukur 06/RKW/2007 Tanggal 14 Maret 2007 yang kemudian dilakukan peralihan hak kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 03/Peg.IV/LD/VI/2007 dari Kantor Desa Rawang Kao dan Diketahui Camat Lubuk Dalam. Selanjutnya Ahli waris Menjual tanah tersebut kepada saudara Makmur (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Subqi Lukitosari, SH seluas 442 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak /balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1453 Atas nama Leman. yang terbit pada tanggal 26 Mei 2007dengan surat ukur 06/RKW/2007 Tanggal 14 Maret 2007 yang kemudian dilakukan peralihan hak kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 03/Peg.IV/LD/VI/2007 dari Kantor Desa Rawang Kao dan Diketahui Camat Lubuk Dalam. Selanjutnya Ahli waris Menjual tanah tersebut kepada saudara Makmur (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 387 /2007 tanggal 7 Desember 2007 yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) Subqi Lukitosari, SH seluas 442 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |