| Dakwaan |
Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama MAHMUD JUNDI patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) kilogram milik korban PT. PTPN IV Regional III Kec. Dayun Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 17.45 Wib di Afdeling I Inti Blok F8 Kebun Sei Buatan Kec. Dayun Kab. Siak tepatnya di Areal kebun PT. PTPN IV Regional III Kec. Dayun Kab. Siak, dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan |