Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama MUNTINAH Tempat dan Tanggal Lahir, Tulungagung, 21-08-1970 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 1408086108700001 tertanggal 16-12-2022, pada Paspor Pemohon No. E 2304852 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Siak dengan tanggal pengeluaran 01 Februari 2023 dan tanggal habis berlakunya 01 Februari 2033 dengan yang tertulis bernama KISMI, Tempat dan Tanggal Lahir, Surabaya, 21-08-1977 sebagaimana yang tertuilis pada SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) Pemohon dengan No. XE 357565 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur dengan tanggal pengeluaran 10 Januari 2022 dan tanggal habis berlakunya 10 Januari 2023 adalah merupakan Satu Orang Yang Sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi berkaitan dengan Penetapan Satu Orang Yang Sama;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |