| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 181/Pid.B/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | 1.ALUIZIDUHU DOHARE Alias AMA SERA 2.SORASI DOHARE Alias SERA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 181/Pid.B/2026/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1614/L.4.17/Eoh.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN ---------Bahwa Terdakwa I ALUIZIDUHU DOHARE Alias AMA SERA (selanjutnya di sebut Terdakwa I) bersama- sama dengan Terdakwa II SORASI DOHARE Alias SERA pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 12.17 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Yos Sudarso KM 47 Kebun CV. SUMATERA AGRO WISATA (SAS) Blok C5 Divisi 1 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa ALUIZIDUHU DOHARE Alias AMA SERA bersama dengan Saksi Lilis Saputra Dohare Alias Putra yang sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM 49, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, berangkat menggunakan sepeda motor menuju Kebun SUMATERA AGRO WISATA (SAS)yang terletak di Jalan Yos Sudarso KM 47, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, dengan tujuan untuk bekerja menunas. Bahwa setibanya di Kebun SUMATERA AGRO WISATA (SAS), Saksi Lilis Saputra Dohare Alias Putra langsung bekerja menunas di area Blok C5, sedangkan Terdakwa I memotong pelepah pohon kelapa sawit dan sekaligus memungut buah berondolan yang terjatuh ke tanah, kemudian memasukkannya ke dalam karung yang sebelumnya telah dibawa dari rumah. - Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Lilis Saputra Dohare Alias Putra menjemput Terdakwa II ke rumah, kemudian kembali lagi ke Kebun SUMATERA AGRO WISATA (SAS). Setibanya di Kebun SUMATERA AGRO WISATA (SAS), Terdakwa II berkeliling untuk mencari buah kelapa sawit yang dapat dipanen, kemudian mengambil 1 (satu) bilah egrek dengan tangkai fiber dan memanen buah kelapa sawit hingga terkumpul sebanyak 5 (lima) tandan. Selanjutnya, Terdakwa II mengumpulkan dan menyembunyikan tandan buah kelapa sawit tersebut dengan cara menutupinya menggunakan pelepah kelapa sawit lalu berencana mengambilnya di sore hari. Kemudian pada saat Terdakwa II menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut, perbuatan Terdakwa II diketahui oleh Saksi Adieli Nduru Alias Albert yang merupakan pihak kemanan CV SAS, sehingga Terdakwa II berpura-pura menunas pohon kelapa sawit, kemudian melarikan diri kembali ke rumah. - Bahwa melihat Terdakwa II menurunkan buah kelapa Sawit, Terdakwa I juga mengambil buah kelapa sawit dengan cara menurunkan buah kelapa sawit tersebut hingga terkumpul 5 (lima) tandan buah kelapa sawit, namun pada saat menurunkan buah kelapa sawit tersebut Perbuatan Terdakwa I juga diketahui oleh Saksi Saksi Adieli Nduru Alias Albert dan Saksi Hendri Syahputa yang merupakan Security CV SAS. Kemudian Saksi Adieli Nduru Alias Albert dan Saksi Hendri Syahputa melakukan penyisiran di area tersebut dan menemukan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh Terdakwa II. - Bahwa Atas perbuatan tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh para saksi dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Minas untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) berondolan buah kelapa sawit tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik yang sah, yaitu CV SUMATERA AGRO WISATA (SAS). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, CV. SUMATERA AGRO WISATA (SAS) mengalami kerugian sebesar Rp.622.000,- (Enam Ratus dua puluh dua ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
