Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2025/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H 1.HASSONNA Alias SIANTURI Bin REUTER SIANTURI
2.HUMAIROH. S Alias MAK AME Binti RELUS SITORUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2571/L.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASSONNA Alias SIANTURI Bin REUTER SIANTURI[Penahanan]
2HUMAIROH. S Alias MAK AME Binti RELUS SITORUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I HASSONNA Alias SIANTURI Bin REUTER SIANTURI dan Terdakwa II HUMAIROH. S Alias MAK AME Binti RELUS SITORUS pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira pukul 15.45 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Simpang Gelombang-Petapahan Km.2 Rt.001, Rw.008 Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufaktan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Perbuatan parat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I HASSONNA Alias SIANTURI Bin REUTER SIANTURI dan Terdakwa II HUMAIROH. S Alias MAK AME Binti RELUS SITORUS pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira pukul17.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Simpang Gelombang-Petapahan Km.2 Rt.001, Rw.008 Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88