Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.SANUSI Als SAM Bin Alm MUKHTAR
2.AMINAH Binti Alm SAFI'I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-166 /L.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANUSI Als SAM Bin Alm MUKHTAR[Penahanan]
2AMINAH Binti Alm SAFI'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

         

----------- Bahwa Terdakwa I SANUSI Als SAM Bin Alm MUKHTAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama Terdakwa II AMINAH Binti Alm SAFI’I (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Istana Peraduan Sultanah Latifah yang berada di Jl. Sultan Syarif Kasim, RT 011 / RW 004, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah yang berada di Kabupaten Bengkalis menuju ke Kabupaten Siak tepatnya menuju ke Istana Asserayah Hasyimiah (Istana Siak). Selanjutnya sekira pukul 13.32 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Siak Sri Indrapura, lalu menuju ke Istana Asserayah Hasyimiah (Istana Siak) yang man Terdakwa II datang dengan menggunakan 1 (satu) buah tas berwarna merah dan bergambar boneka, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di dalam Istana Asserayah Hasyimiah, lalu setelah berkeliling di dalam Istana Asserayah Hasyimiah Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling ke belakang Istana Asserayah Hasyimiah, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam Istana Peraduan Sultanah Latifah (bangunan berbentuk rumah yang berada di belakang Istana Asserayah Hasyimiah). Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berada didalam Istana Peraduan Sultanah Latifah tersebut, para Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) orang penjaga atau petugas yaitu Saksi HERMAN SAWIRAN yang berjaga di meja buku tamu yang berada di samping pintu masuk Istana Peraduan Sultanah Latifah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.55 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam kamar tidur utama Istana Peraduan Sultanah Latifah tersebut yang mana kamar tidur tersebut tidak masuk dalam jangkauan penglihatan dan pantauan Saksi HERMAN SAWIRAN, lalu setelah masuk dalam kamar tidur utama tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada didalam kamar tidur utama tersebut berupa :
  • 2 (dua) Surmedan Kuningan (celak Mata);
  • 1 (satu) tempat cincin tembaga Kuningan;
  • 3 (tiga) Tempat Kapur Sirih atau Celapa tembaga kuningan;
  • 1 (satu) Kotak perhiasan Telur warna putih motif bunga;
  • 2 (dua) Mangkok kuningan;
  • 1 (satu) Tempat pembakaran Dupa kuningan;
  • 1 (satu) Tepak atau alas atau Wadah kapur sirih;
  • 1 (satu) Renda Korden warna Kuning.

Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan barang-barang tersebut diatas kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah dan bergambar boneka yang dibawa oleh Terdakwa II, namun  perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilihat oleh pengunjung Istana Peraduan Sultanah Latifah lainnya, dan pengunjung tersebut melaporkan hal tersebut kepada Saksi HERMAN SAWIRAN yang sedang bertugas. Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil memasukkan seluruh barang kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah bergambar boneka, Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju kearah luar Istana Peraduan Sultanah Latifah melalui pintu samping namun seketika itu juga Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Saksi HERMAN SAWIRAN, dan dilakukan pemeriksaan terhadap tas berwarna merah bergambar boneka yang dikenakan oleh Terdakwa II. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa barang-barang cagar budaya yang berada didalam kamar tidur utama Istana Peraduan Sultanah Latifah didalam tas tersebut. Selanjutnya Saksi HERMAN SAWIRAN menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut kepada Saksi EFENDI selaku Koordinator petugas Istana tersebut, lalu Saksi EFENDI menyerahkan para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 702/HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Istana Peraduan Sultanah Latifan dan Rumah Datuk Pesisir sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten tanggal 05 Desember 2022.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Cagar Budaya IRHAM TEMAS SUTOMO, S.T.,M.T barang-barang berupa :
  • 2 (dua) Surmedan Kuningan (celak Mata);
  • 1 (satu) tempat cincin tembaga Kuningan;
  • 3 (tiga) Tempat Kapur Sirih atau Celapa tembaga kuningan;
  • 1 (satu) Kotak perhiasan Telur warna putih motif bunga;
  • 2 (dua) Mangkok kuningan;
  • 1 (satu) Tempat pembakaran Dupa kuningan;
  • 1 (satu) Tepak atau alas atau Wadah kapur sirih;
  • 1 (satu) Renda Korden warna Kuning

Merupakan kesatuan dari bangunan Cagar Budaya, yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.----------------

Atau

----------- Bahwa Terdakwa I SANUSI Als SAM Bin Alm MUKHTAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama Terdakwa II AMINAH Binti Alm SAFI’I (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Istana Peraduan Sultanah Latifah yang berada di Jl. Sultan Syarif Kasim, RT 011 / RW 004, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah yang berada di Kabupaten Bengkalis menuju ke Kabupaten Siak tepatnya menuju ke Istana Asserayah Hasyimiah (Istana Siak). Selanjutnya sekira pukul 13.32 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Siak Sri Indrapura, lalu menuju ke Istana Asserayah Hasyimiah (Istana Siak) yang man Terdakwa II datang dengan menggunakan 1 (satu) buah tas berwarna merah dan bergambar boneka, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di dalam Istana Asserayah Hasyimiah, lalu setelah berkeliling di dalam Istana Asserayah Hasyimiah Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling ke belakang Istana Asserayah Hasyimiah, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam Istana Peraduan Sultanah Latifah (bangunan berbentuk rumah yang berada di belakang Istana Asserayah Hasyimiah). Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berada didalam Istana Peraduan Sultanah Latifah tersebut, para Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) orang penjaga atau petugas yaitu Saksi HERMAN SAWIRAN yang berjaga di meja buku tamu yang berada di samping pintu masuk Istana Peraduan Sultanah Latifah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.55 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam kamar tidur utama Istana Peraduan Sultanah Latifah tersebut yang mana kamar tidur tersebut tidak masuk dalam jangkauan penglihatan dan pantauan Saksi HERMAN SAWIRAN, lalu setelah masuk dalam kamar tidur utama tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada didalam kamar tidur utama tersebut berupa :
  • 2 (dua) Surmedan Kuningan (celak Mata);
  • 1 (satu) tempat cincin tembaga Kuningan;
  • 3 (tiga) Tempat Kapur Sirih atau Celapa tembaga kuningan;
  • 1 (satu) Kotak perhiasan Telur warna putih motif bunga;
  • 2 (dua) Mangkok kuningan;
  • 1 (satu) Tempat pembakaran Dupa kuningan;
  • 1 (satu) Tepak atau alas atau Wadah kapur sirih;
  • 1 (satu) Renda Korden warna Kuning.

Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan barang-barang tersebut diatas kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah dan bergambar boneka yang dibawa oleh Terdakwa II, namun  perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilihat oleh pengunjung Istana Peraduan Sultanah Latifah lainnya, dan pengunjung tersebut melaporkan hal tersebut kepada Saksi HERMAN SAWIRAN yang sedang bertugas. Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil memasukkan seluruh barang kedalam 1 (satu) buah tas berwarna merah bergambar boneka, Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju kearah luar Istana Peraduan Sultanah Latifah melalui pintu samping namun seketika itu juga Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Saksi HERMAN SAWIRAN, dan dilakukan pemeriksaan terhadap tas berwarna merah bergambar boneka yang dikenakan oleh Terdakwa II. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa barang-barang cagar budaya yang berada didalam kamar tidur utama Istana Peraduan Sultanah Latifah didalam tas tersebut. Selanjutnya Saksi HERMAN SAWIRAN menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut kepada Saksi EFENDI selaku Koordinator petugas Istana tersebut, lalu Saksi EFENDI menyerahkan para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa barang yang diambil tersebut merupakan aset atau benda yang terinventarisir berada dibawah Dinas Pariwisata Kabupaten Siak. Dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak nomor : 400.6.2/DESTINASI/64 tanggal 03 November 2025, taksiran nilai barang yang telah diambil para Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88