Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Sak Syaiful Hamzah, M.Th 1.Agustra Hasugian
2.Hastli Nahampun
3.BPD GBI RIAU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syaiful Hamzah, M.Th
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agustra Hasugian
2Hastli Nahampun
3BPD GBI RIAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kanwil Kemenag Provinsi Riau
2BPP Gereja Bethel Indonesia
3Kementerian Agama Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

B. PETITUM

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan tidak sah secara hukum surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani sebanyak 10 jemaat pada tanggal 01 april 2025;
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II untuk tidak menggunakan nama dan logo GBI cabang dari GBI JPS 22 JAKARTA;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 510.090.000,-(Lima ratus sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah) dan membayar kerugian Immaterill sejumlah Rp 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar kerugian immaterill sejumlah Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
  8. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari apabila Para TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Penggugat secara terbuka di publik dan media kepada Penggugat;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88