INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
22/Pdt.P/2025/PN Sak | JOHANNES SINAGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Pemohon sebagai wali/kuasa yang sah dari anak kandung Pemohon yang belum dewasa yang bernama Judika Maya Br Sinaga, Nomor Induk Kependudukan 1408116208090001, lahir di Lubuk Dalam pada tanggal 22 Agustus 2009, jenis kelamin Perempuan;
3. Menetapkan memberi ijin/kuasa menjual kepada Pemohon Johannes Sinaga selaku ayah kandung dari anak yang bernama Judika Maya Br Sinaga, untuk melakukan perbuatan hukum perdata menandatangani Akte Jual Beli, akte-akte, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan jual beli sebidang tanah dengan luas 19.507 meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 08563/Lubuk Dalam atas nama pemegang hak Johannes Sinaga dengan surat ukur nomor 00162/2018 tanggal 06 September 2018 yang terletak di Jalan Kebun RT.004 RW.04 Kelurahan/Desa Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Hakim yang mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |